Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 4 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

SIM Keliling di Bekasi
ILUSTRASI : Jadwal Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini, Cek Lokasi Terdekat! (istock)
0 Komentar

KBEONLINE.ID, BEKASI – Berikut jadwal, persyaratan dan lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Agustus 2026 di Bekasi.

Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini Selasa 4 Agustus 2026, bisa ke Mall Ciputra Cibubur dan Pizza Hut Komsen Jatiasih.

Untuk waktu pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga:Update Terbaru 10+ Kode Redeem FF Hari Ini 3 Agustus 2026, Klaim Segera Hadiah Ekslusifnya GratisDua Orang di Bandung Barat Diserang Babi Hutan, Korban Dijahit 20 Kali

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Agustus 2026 di Kota Bekasi:

– Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

– Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

– Rabu di KFC Juanda Bekasi Timur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

– Kamis di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB

– Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

– Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00-10.00 WIB.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

0 Komentar