KBEONLINE.ID CIKARANG SELATAN – Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, secara resmi telah menutup masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), Periode 2026-2034 pada hari Kamis (6/8/26) Pukul 23:59 Wib. Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah di tentukan.
Wakil Ketua Panitia Pilkades Sukadami, Sarmin mengatakan, bahwa proses pendaftaran yang berlangsung selama 10 hari berjalan dengan aman, tertib, dan transparan. Panitia memfasilitasi putra-putri untuk mengabdikan diri ke masyarakat.
” Hingga batas waktu penutupan hari kamis malam kemarin, kami (panitia,red) telah menerima dan meregistrasi sebanyak enam orang Bakal Calon Kepala Desa yang menyerahkan berkas persyaratan secara lengkap,” kata Sarmin, Minggu (9/8/26).
Baca Juga:Aktivitas Dihentikan Sementara Karena Langgar Ketentuan, Galian di Desa Citarik Tirtamulya Disegel Satpol PPDIANTARA INVOASI DAN RASIONALITAS PETANI PEDESAAN; STUDI KASUS PENERAPAN INOVASI PRODUK BIOFERTILIZER TOKYO8
Adapun 6 nama Bakal Calon Kepala Desa yang resmi mendaftar, yakni Reza Reynaldi dari unsur warga sipil, Widada unsur anggota TNI aktif, Oman Lesmana unsur Poitisi, Maman Suparman unsur perangkat desa (Kepala Dusun 5), Ibut Bustomi unsur perangkat desa (Kepala Dusun 2) dan Ridwan unsur pengusaha.
Tahapan selanjutnya yang akan dihadapi oleh para pendaftar adalah verifikasi dan validasi keabsahan berkas administrasi oleh panitia. Proses penyaringan ini akan menentukan siapa saja yang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih.
” Inikan dalam proses kelengkapan administrsi ya, panitia pada dasarnya selama masih proses verifikasi ini berkas-berkas yang sekiranya kurang kita tetap mengkonfirmasi ke calon untuk segera melengkapinya. Adapun pada waktunya itu sebelum tgl 19 Agustus ini harus sudh komplit. Kalau sudah melewati batas itu tidak bisa memenuhi persyaratan berarti secara administrsi tidak lolos”, tuturnya.
Sarmin menyebut, proses seleksi merupakan salah satu yang paling krusial. Dimana berdasarkan peraturan yang berlaku jumlah calon kepala desa paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang sementara di desa sukadami terdapat 6 orang yang sudah resmi mendaftar.
” Yang paling krusial pada seleksi calon pendaftar. Misalnya kalau ke 6 nya lolos seleksi administrsi berarti harus ada seleksi ditingkat kabupaten. Mangkanya sebelum tanggal 19-20 Agustus ini kita melaporkan kepada panitia tingkat Kabupaten untuk mengadakan seleksi calon dan yang melakukan seleksi nya dari tim independen dari Pemerintah Daerah,” ucapnya.
