KBEONLINE.ID KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap kegiatan galian yang berlokasi di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jumat (8/8).
Penyegelan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya kegiatan galian yang diduga belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perizinan yang berlaku dan aduan masyarakat sekitar terkait aktifitas galian.
Kegiatan penutupan tersebut di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Kapolsek Cikampek, Danposramil, Camat Tirtamulya, Kepala Desa Citarik, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang.
Baca Juga:DIANTARA INVOASI DAN RASIONALITAS PETANI PEDESAAN; STUDI KASUS PENERAPAN INOVASI PRODUK BIOFERTILIZER TOKYO8Begini Cara Nonton Live Streaming Gratis Full Pertandingan Final dan Juara Tiga Piala Presiden 2026
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) DA Prasetya WB atau akrab disapa DA mengatakan, tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan petugas.
“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan tindakan penyegelan terhadap kegiatan galian yang berlokasi di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya,” ujarnya, Minggu, (9/8).
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang dipersyaratkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi galian untuk memastikan kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Setelah pemeriksaan, petugas kemudian melakukan tindakan penyegelan sekaligus penghentian sementara kegiatan di lokasi galian tersebut.
“Untuk sementara, pihak pengelola diminta tidak melakukan aktivitas atau kegiatan di lokasi sampai seluruh ketentuan dan perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi,” jelasnya.
DA Prasetya menegaskan, Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap lokasi yang telah disegel. Pihak pengelola juga diminta segera melengkapi dokumen maupun perizinan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Pecinta Rujak Salak Silakan Merapat ke Kuliner Legendaris Ma Ambreh di Kertarahayu SetuTernyata Keluarga Presiden Pernah Makan di Lotek Legendaris Karawang yang Sudah Ada Sejak 1954
Selain itu, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk memastikan tindak lanjut penanganan kegiatan galian tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap segel atau kegiatan kembali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Siska)
