KBEONLINE.ID, BEKASI – Keributan usai acara resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, berujung penganiayaan. Seorang pria menjadi korban setelah kepalanya dihantam batu sebanyak dua kali hingga mengalami luka dan berdarah.
Polisi mengamankan dua pria berinisial DAP (21) dan D (30), warga Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, pada Senin (10/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.
Baca Juga:Penertiban PKL Karawang Wetan, Satpol PP Angkut Kios yang TerlantarTerbakar Api Cemburu, Pemuda di Depok Sayat Leher Pria hingga 13 Jahitan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban baru saja menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat.
Saat hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda resepsi. Namun, ketika berada di area parkir, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria.
“Cekcok tersebut kemudian berubah menjadi keributan,” kata Aliyani saat ditemui di Cikarang Utara, Selasa (11/8/2026).
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban terdorong dan terjatuh.
Dalam kondisi korban terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Aliyani.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Selasa, 11 Agustus 2026: Malam Ini Nonton Film Aksi Liam NeesonKembali Melonjak! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000 per Gram
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban dan satu lembar hasil visum.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Mereka dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aliyani mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan setiap perselisihan dengan kekerasan. Menurutnya, persoalan sebaiknya diselesaikan secara bijak agar tidak berujung pada tindak pidana.
