KARAWANG, KBEONLINE.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan tempat pedagang kaki lima yang berada di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Selasa (11/8).
Penertiban tersebut dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, unsur Polsek Karawang Kota, serta Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, mengatakan kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan melibatkan sejumlah personel gabungan.
Baca Juga:Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Depok Sayat Leher Pria hingga 13 JahitanJadwal Bioskop Trans TV Selasa, 11 Agustus 2026: Malam Ini Nonton Film Aksi Liam Neeson
“Hari ini mulai pukul 09.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPUPR, unsur Polsek Karawang Kota dan Babinsa TNI Kelurahan Karawang Wetan melaksanakan kegiatan operasi penertiban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) melalui pemberian surat pemberitahuan terkait rencana penertiban.
“Sebagai langkah awal, kami sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan penertiban. Ini merupakan bagian dari sosialisasi sebelum kegiatan penertiban dilakukan,” kata Tata.
Setelah pemberitahuan disampaikan, Satpol PP kemudian memberikan surat peringatan secara bertahap kepada para PKL yang menjadi sasaran penertiban. Tercatat sebanyak 73 PKL menerima Surat Peringatan (SP) 1, kemudian 69 PKL menerima SP 2, dan terakhir sebanyak 43 PKL diberikan SP 3.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap delapan kios. Dari jumlah tersebut, tujuh kios merupakan kios terlantar yang sudah ditinggalkan pemiliknya dan kondisinya sudah kurang layak,” jelas Tata.
Tujuh kios yang ditertibkan kemudian diangkut oleh petugas menuju Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Karawang. Sementara satu kios lainnya dipindahkan sendiri oleh pemiliknya ke rumah.
“Untuk satu kios lainnya, pemilik memilih untuk membongkar dan membawanya sendiri ke rumah,” terangnya.
Baca Juga:Kembali Melonjak! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000 per GramPerkuat Daya Saing Usaha, 50 Pelaku UMKM Rawamerta dan Cilebar Ikuti Program Mentorship 2026
Selain kios, petugas juga melakukan penertiban terhadap dua saung berbahan asbes yang ditemukan dalam kondisi terlantar. Kedua bangunan tersebut kemudian dirobohkan dalam kegiatan penertiban.
Tata mengatakan, dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Karawang menurunkan sebanyak 43 personel dari Bidang Ketertiban Umum. Personel tersebut diterjunkan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman dan tertib.
