Jadwal, Syarat dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 27 Agustus 2026: Cek Biayanya

SIM Keliling di Bekasi
ILUSTRASI : Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Cek Lokasi Terdekat! (istock)
0 Komentar

KBEonline.id – Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini, Kamis 27 Agustus 2026 di Mall Ciputra Cibubur: Pukul 08.00 – 13.00 WIBMetropolitan Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Baca Juga:Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pengedar NarkobaKeren, Siswa MI Al I’anah Raih Lima Medali Kejurcab Taekwondo Karawang 2026

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling bulan Agustus 2026 di Kota Bekasi:

– Kamis di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00-13.00 WIB

– Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00-13.00 WIB.

– Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00-13.00 WIB.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM:

1. Pembuatan SIM Baru

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 120.000

– SIM C : Rp 100.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

Biaya Kesehatan : Rp 35.000

0 Komentar