KARAWANG, KBEONLINE.ID — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang makin masif memicu berbagai diskursus publik, mulai dari potensi kejahatan digital hingga pergeseran pola belajar di perguruan tinggi. Dekan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dr. Oman Komarudin, menegaskan bahwa posisi AI pada hakikatnya hanyalah sebuah alat bantu, sehingga tanggung jawab hukum penuh tetap berada di tangan manusia.
Menurut Oman, masyarakat perlu memahami secara jernih mengenai siapa yang paling bertanggung jawab saat terjadi penyalahgunaan teknologi.
“Menurut saya, yang bertanggung jawab adalah manusia atau pihak yang mengendalikan dan menyalahgunakannya. AI hanyalah alat bantu yang dapat dipergunakan sesuai keinginan pengguna. Jadi untuk melihat siapa yang paling bertanggung jawab, dilihat siapa yang punya niat, kendali, dan peran dalam kejahatan tersebut, bisa pengguna, pengembang, maupun perusahaan,” ujar Dr. Oman, Senin (31/8).
Baca Juga:Harper Cikarang Sajikan Pilihan Hidangan Melalui Layanan Online Food Delivery GoFood dan GrabFoodSharp Indonesia Salurkan Paket Logistik untuk Korban Gempa NTT
Dalam ranah penegakan hukum, potensi keterlibatan kecerdasan buatan memang dapat membantu akselerasi tugas-tugas kepolisian. Namun, Oman memberikan catatan kritis agar kewenangan eksekusi atau pengambilan keputusan hukum tidak pernah diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.
Ia menyoroti pentingnya verifikasi ketat serta transparansi dalam setiap sistem berbasis kecerdasan buatan.
“AI bisa saja diperbantukan untuk kegiatan kepolisian, tapi jangan sampai AI yang menentukan seseorang salah atau berbahaya. Harus ada pengawasan manusia, pengecekan bias, transparansi, dan mekanisme untuk memastikan dan mengoreksi keputusan AI. Suggestions dari AI hanya dapat dipergunakan sebagai referensi, bukan keputusan final,” tegasnya.
Ancaman kejahatan berbasis deepfake juga menjadi perhatian mendesak dalam pembuktian hukum saat ini. Menurut Oman, instansi peradilan tidak boleh terkecoh hanya oleh tampilan visual atau audio yang tampak meyakinkan tanpa adanya pengujian keaslian rekam jejak digitalnya.
Pengujian mendalam terhadap bukti digital menjadi syarat mutlak sebelum sebuah konten dijadikan dasar hukum.
“Pengadilan tidak cukup melihat kontennya, tetapi perlu memastikan sumber, keaslian, riwayat perubahan, dan bukti pendukung lainnya. Intinya, deepfake harus dapat dibuktikan keasliannya, bukan hanya terlihat meyakinkan,” terangnya.
Mengenai sanksi atas kejahatan teknologi, Oman memaparkan bahwa kerangka hukum harus tetap berorientasi pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh subjek hukumnya. Ia juga mendorong pendekatan hukum berbasis risiko untuk mempermudah identifikasi dampak di lapangan.
