Desil Tidak Akurat, Ratusan Warga Desa Serang Cikarang Selatan Tidak Dapat Bansos Pangan

Ratusan warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan tidak bisa mendapatkan Bansos Pangan
Ratusan warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan yang tergolong tidak mampu terancam tidak bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan dari Pemerintah Pusat.
0 Komentar

KBEONLINE.ID CIKARANG SELATAN – Ratusan warga Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan yang tergolong tidak mampu terancam tidak bisa mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat.

Pasalanya data yang di terima Pemerintah Desa Serang dari Badan Pusat Satatistik (BPS) tidak akurat. Dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bansos harus terdaftar di desil 1 hingga 4.

Pj Kepala Desa Serang, Achmad Fadillah mengatakan, berdasarkan data dari BPS, Penerima Bantuan Pangan alokasi Bulan Juli hingga September 2026 di Desa Serang sebanyak 610 Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Baca Juga:Banyak Warga Karawang Ajukan Perubahan Desil? Dinsos Karawang Sebut Pengajuan Bisa Capai 10 Orang SehariWadahi Lintas Profesi, Aliansi PPPK Paruh Waktu Karawang Tempuh Perjuangan Dialogis demi Masa Depan Pegawai

” Berdasarkan laporan yang saya terima hari ini dari petugas pembagian bantuan pangan, Dari jumlah 610 PBP baru 306 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan pangan dari bulog. Artinya baru 50 persen,” kata Fadillah, Rabu (2/9/26).

Fadillah menjelaskan, banyak undangan dari BPS yang tidak sesuai. Contohnya undangan nya ada tapi penerimanya tidak ada atau sudah pindah tempat, ada juga KPM yang bersangkutan sudah meninggal dunia namun ahli waris nya tidak sesuai dengan desil penerima Bansos dan itu tidak bisa di wariskan.

” Kemudian undangan tersebut tidak sesuai dengan desil yang seharunya desil 1 sampai 4 tapi yang menerima undangan dengan desil 5 sampai 10 dan itu tidak bisa menerima bansos,” tuturnya.

Atas Persoalan ini, Pemerintah Desa Serang sudah lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan agar kedepannya tidak menjadi polemik berkelanjutan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhamad Said menyampaikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Juga Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ada di Kecamatan Cikarang Selatan.

” Ya kami meminta agar di lakukan inpentarisir agar kami koordinasikan kembali dalam rapat tingkat pimpinan dan menyatakan lembaga-lembaga fertikal ataupun yang lainnya yang mempunyai kewenangan dalam urusan pendaftaran ini,” terangnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kecamatan tidak mempunyai kebijakan dalam merubah data. Pemerintah Kecamatan hanya sebatas koordinasi berdasarkan permasalahan laporan yang terjadi di wilayah khususnya kaitan dengan pedataan Penerima Bansos.(mil)

0 Komentar