KARAWANG, KBEONLINE.ID — Pemerintah Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Rabu (2/9).
Musrenbang tersebut menjadi forum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyusun rencana pembangunan berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas yang telah dihimpun dari masing-masing dusun.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina, Sekretaris Kecamatan Telukjambe Timur Diah Mira Desi, jajaran perangkat Pemerintah Desa Purwadana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pendidikan, serta tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah.
Baca Juga:HUT Ke-81 Kejaksaan, Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik di Kabupaten BekasiĀ Simulasi Cicilan Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp50-100 Juta Tenor 1-5 Tahun, UMKM Ajukan!
Kehadiran Sri Rahayu Agustina juga berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat yang diperjuangkannya untuk masyarakat Desa Purwadana. Program bantuan tersebut saat ini tengah berlangsung di desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan masyarakat turut menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing. Aspirasi yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama dalam menentukan program yang akan diprioritaskan dalam RKPDes.
Kepala Desa Purwadana E. Heryana mengatakan, penyusunan RKPDes diawali dengan musyawarah di tingkat dusun untuk menghimpun berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Musrenbang ini diawali dari musdus. Masing-masing dusun menyampaikan skala prioritas, di antaranya kebutuhan jalan lingkungan dan program pembangunan lainnya,” ujarnya.
Selain menampung usulan baru, Pemerintah Desa Purwadana juga kembali menginventarisasi sejumlah usulan hasil musrenbang tahun sebelumnya yang belum dapat direalisasikan.
“Usulan program masyarakat hasil musrenbang tahun lalu yang belum ter-cover kita gali kembali. Kita diskusikan bersama masing-masing dusun untuk kemudian diproses di tingkat desa,” katanya.
E. Heryana menjelaskan, keterbatasan kemampuan keuangan desa menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program yang dapat direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu, setiap usulan akan disesuaikan dengan kewenangan dan sumber pembiayaannya.
Baca Juga:25 Titik Krisis Air di Pebayuran, Asep Turun TanganPemkab Karawang Buka Job Fair HUT ke- 393, Bupati Aep Tegaskan Bebas Pungli dan Prioritaskan Warga Miskin
“Kita tetap berikhtiar. Mana yang bisa di-cover melalui APBDes akan kita prioritaskan, sedangkan usulan yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar akan kita ajukan kepada dinas, instansi terkait maupun anggota legislatif,” jelasnya.
