Musrenbang Desa Purwadana Serap Aspirasi Warga, Usulan Prioritas Jadi Dasar Penyusunan RKPDes

Musrenbang Desa Purwadana, kabupaten Karawang.
Musrenbang Desa Purwadana Serap Aspirasi Warga, Usulan Prioritas Jadi Dasar Penyusunan RKPDes. (Karawang Bekasi Ekspres)
0 Komentar

Sekretaris Kecamatan Telukjambe Timur Diah Mira Desi mengapresiasi pelaksanaan Musrenbang Desa Purwadana yang dinilainya berlangsung antusias, proaktif, transparan, dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya perencanaan penggunaan dana desa yang tepat sasaran, termasuk memperhatikan program yang belum pernah mendapatkan bantuan serta mendorong penguatan sektor pemberdayaan masyarakat.

“Dana desa harus direncanakan dengan baik sesuai prioritas usulan masyarakat. Program yang belum pernah mendapatkan bantuan, baik untuk perbaikan maupun pemberdayaan, perlu menjadi perhatian dalam perencanaan,” tuturnya.

Baca Juga:HUT Ke-81 Kejaksaan, Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik di Kabupaten BekasiĀ Simulasi Cicilan Tabel Angsuran KUR BSI 2026 Rp50-100 Juta Tenor 1-5 Tahun, UMKM Ajukan!

Ia juga mendorong agar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Purwadana terus dikembangkan sebagai salah satu upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kami juga mendorong UMKM di Desa Purwadana agar terus tumbuh dan berkembang sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Purwadana Lukman N. Iraz mengatakan, Musrenbang menjadi momentum penting untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan disusun berdasarkan kebutuhan serta skala prioritas.

“Yang paling penting, setiap usulan masyarakat bisa dibahas bersama dan ditentukan skala prioritasnya. Harapannya, hasil musyawarah ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi dasar pembangunan Desa Purwadana ke depan,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina mengatakan, usulan masyarakat yang belum dapat direalisasikan melalui anggaran desa perlu terus dikawal dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait.

“Usulan masyarakat harus disusun berdasarkan skala prioritas dan dikawal bersama. Kalau memang tidak bisa melalui APBDes, bisa dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan sumber anggarannya,” pungkasnya. (Siska)

0 Komentar