Banyak Warga Karawang Ajukan Perubahan Desil? Dinsos Karawang Sebut Pengajuan Bisa Capai 10 Orang Sehari

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Agus Kurnia
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, meninjau petugas saat melakukan pendataan perubahan desil kesejahteraan masyarakat Rabu (2/9). Pembaruan data dilakukan bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang mencatat cukup banyak masyarakat yang mengajukan pembaruan data terkait desil kesejahteraan. Pengajuan tersebut dilakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat mengalami perubahan, Rabu (2/9).

Kepala Dinsos Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, mengatakan pengajuan pembaruan data hampir terjadi setiap hari. Dalam sehari, pihaknya dapat menerima sekitar 10 pengajuan dari masyarakat.

“Setiap hari ada saja yang meminta pembaruan data. Sehari itu bisa sampai 10 pengajuan,” kata Agus, Rabu (2/9).

Baca Juga:Wadahi Lintas Profesi, Aliansi PPPK Paruh Waktu Karawang Tempuh Perjuangan Dialogis demi Masa Depan PegawaiJarang Ada yang Tahu? di Tengah KOTA Bekasi Ada Kafe dengan Danau dan Pohon Trembesi Rindang

Agus menegaskan, masyarakat tidak perlu meminta agar desil kesejahteraannya dinaikkan ataupun diturunkan. Menurutnya, yang paling penting adalah data yang dilaporkan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Jangan minta dinaikkan desilnya atau diturunkan. Yang penting kondisi ekonominya diperbarui sesuai keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembaruan data dapat diajukan melalui pemerintah desa, operator SIKS-NG, maupun dua orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berada di setiap desa.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengajuan melalui layanan Dinsos di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cikampek maupun datang langsung ke kantor Dinsos Kabupaten Karawang.

“Pelaporan bisa melalui desa, operator SIKS-NG, PSM, kemudian bisa juga datang ke MPP Cikampek dan Dinsos,” kata Agus.

Menurutnya, proses pembaruan data dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah melaporkan hasil pembaruan data kepada Kementerian Sosial setiap bulan. Selanjutnya, hasil pemutakhiran dari kementerian diterima pemerintah daerah secara triwulanan.

“Pemda melaporkan ke kementerian setiap bulan. Kemudian hasil dari kementerian itu setiap tiga bulan,” ujarnya.

Baca Juga:Kamu Pasti Belum Tahu? Ternyata Ini Alasan O!SAVE Bisa Jual Barang Sangat MurahMengenal Lebih Dekat Setu : Ternyata Bekasi Punya Gunung, Jalur Adem, Kebun Bambu hingga Kampung Tersembunyi

Agus menyebut salah satu alasan masyarakat mengajukan pembaruan data desil berkaitan dengan kebutuhan administrasi sekolah anak.Untuk kebutuhan tersebut, masyarakat tidak harus menunggu perubahan desil. Pemerintah desa dapat menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai kondisi masyarakat.

“Untuk keperluan sekolah, prosesnya berjalan dan bisa dikeluarkan dari desa dengan SKTM. Ini untuk mempermudah bagi instansi,” katanya.

Sementara bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya telah berubah, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Masyarakat juga bisa datang ke pemerintah desa untuk mengusulkan pembaruan data.

0 Komentar