Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda, Hakim Terkendala Penerbangan akibat Erupsi Anak Krakatau

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang saat menyapa para simpatisan di Pengadilan Tipikor Bandung.
0 Komentar

Pada sidang sebelumnya yakni sidang tuntutan, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara. “Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” kata JPU.

Ade Kuswara dan HM Kunang diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Baca Juga:Pilkades Cikampek Timur di Depan Mata, Panitia 11 Fokus Pastikan Tak Ada Warga Kehilangan Hak PilihAda PJU Mati? Kini Ada Satgas Persuhubungan Dishub di Setiap Kecamatan Karawang, Begini Cara Lapornya!

Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara. (Iky)

0 Komentar