KBEONLINE.ID BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan sang ayah HM. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami harus kembali menunggu kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi ijon proyek yang menjeratnya. Setelah dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp11 miliar, agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (7/9/2026), justru ditunda hingga pekan depan.
Penundaan terjadi karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir setelah terkendala penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Persidangan kemudian dijadwalkan kembali pada 14 September 2026.
Padahal, Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, dan tim kuasa hukum telah tiba di gedung Pengadilan Tipikor Bandung untuk mengikuti agenda putusan. Salah satu hakim yang sempat membuka persidangan kemudian menyampaikan alasan penundaan.
Baca Juga:Pilkades Cikampek Timur di Depan Mata, Panitia 11 Fokus Pastikan Tak Ada Warga Kehilangan Hak PilihAda PJU Mati? Kini Ada Satgas Persuhubungan Dishub di Setiap Kecamatan Karawang, Begini Cara Lapornya!
“Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda,” kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.
Seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang kecewa setelah mendengar keputusan penundaan sidang ini. Mereka juga sempat menyoraki keputusan hakim. “Wuuuuu,” teriak massa.
Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan durasi penundaan tersebut, yang kemudian dijawab majelis hakim selama satu pekan ke depan. “Sampai Tanggal 14. Satu Minggu,” ujar Hakim.
Sejumlah perwakilan massa sempat menenangkan massa lainnya, namun massa tetap bersorak hingga hakim memberi ultimatum agar massa tertib. “Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar,” tegas hakim sambil meninggalkan ruangan.
Perwakilan massa kembali menenangkan massa yang sebelumnya bersorak. “Tenang, tahan, tahan,” ucapnya.
Massa pun mulai tertib, seraya Ade Kuswara dan HM Kunang bergegas meninggalkan ruangan persidangan.
Mereka juga bersalaman dengan keduanya sembari memberikan dukungan. Massa mengawal Ade Kuswara dan HM Kunang hingga menuju mobil polisi yang membawanya kembali ke rumah tahanan.
Baca Juga:Sebanyak 145 Pelajar Karawang Ikuti Program PAHAM AI Polresta KarawangBupati Aep Syaepuloh Minta OPD Genjot Serapan Anggaran dan Persiapkan Pilkades Serentak Secara Digital
Saat diwawancara, Ade Kuswara memohon doa agar persidangan yang ia jalani berjalan dengan lancar dan tidak kembali menemukan hambatan. “Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya,” kata Ade singkat.
