KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Kenyataan pahit harus ditelan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada berujung kekalahan di tingkat kasasi, yang membuat daerah harus menanggung konsekuensi pembayaran sekitar Rp102 miliar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sejumlah dokumen terkait kerja sama Pasar Babelan selama proses perkara berlangsung.Menurutnya, hasil putusan sengketa tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan hasil putusan perkara telah dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Bahkan sejumlah dokumen terkait Pasar Babelan selama proses perkara juga sudah disiapkan.
Baca Juga:Dapat Nomor Urut 1, Irwan Handoko Optimistis Pimpin Desa Serang Tiga Periode154 Desa Berebut Kursi Kepala Desa, Suhu Pilkades Kabupaten Bekasi Mulai Panas
“Kekalahan sengketa kerja sama sudah disampaikan kepada pimpinan, Pemkab Bekasi telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan,” kata Edi Mulyadi kepada Cikarang Ekspres, Rabu (8/9).
Edi menjelaskan, kewajiban pembayaran yang muncul dari putusan perkara tersebut mencapai sekitar Rp102 miliar. Namun, terkait mekanisme pembayaran, Pemkab Bekasi masih akan melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait pembayaran nantinya akan dibahas dengan TAPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Edi.
Sengketa kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Tomako Jaya Persada semula telah berlangsung sejak tahun 2005. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan dan berlanjut sampai tingkat kasasi.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga telah dinyatakan kalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada yang tertuang dalam surat Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tanggal 25 April 2005 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Kendati demikian, DPRD Kabupaten Bekasi menilai Pemkab Bekasi perlu melakukan evaluasi serius menyusul sejumlah kekalahan dalam perkara hukum dengan pihak ketiga, baik yang berkaitan dengan kerja sama maupun pengelolaan aset daerah.
