“Kekalahan Pemkab dalam sengketa kerja sama dan aset sudah terjadi beberapa kali. Kekalahan yang mengharuskan keuangan daerah keluar harus menjadi catatan hitam dan evaluasi bersama,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.
Menurut Ade, kondisi tersebut tidak boleh terus berulang. Terlebih, kasus Pasar Babelan bukan hanya menyangkut perkara hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepentingan ekonomi masyarakat diwilayah.
Pasalnya, keberadaan pasar tradisional, lanjut Ade, turut mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat didaerah. “Apalagi pasar tradisional ini kan merupakan lumbung pertumbuhan ekonomi masyarakat di plosok wilayah,” tandasnya. (iky)
