Disdikbud Karawang Kaji Restorasi Bangunan Bersejarah dan Pelestarian Cagar Budaya

SDN Pisangsambo 1  yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Daerah sejak tahun 2023
SDN Pisangsambo 1  yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Daerah sejak tahun 2023
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terus memperkuat upaya perlindungan dan pemugaran terhadap sejumlah objek bangunan bersejarah. Salah satu fokus utama pelestarian saat ini menyasar pada bangunan SDN Pisangsambo 1 yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Daerah sejak tahun 2023.

Ketua Tim Kerja (Katim) Cagar Budaya, Permuseuman, dan Sejarah Disdikbud Karawang, Wiwik Fitri Wulandari, menyampaikan bahwa penetapan status cagar budaya pada SDN Pisangsambo 1 mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Penetapannya dilakukan oleh Bupati sebagai kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ujar Wiwik, Rabu (9/9).

Baca Juga:Belanja Pegawai Ngebut, Pembangunan Lambat, Serapan APBD Kabupaten Bekasi Masih Jomplang30.700 Pemilih Jadi Rebutan, 5 Calon Kades Karangasih Mulai Adu Strategi Curi Hati Warga

Wiwik menjelaskan bahwa proses pemugaran fisik SDN Pisangsambo 1 yang mulai berjalan pada tahun 2024 dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Meski demikian, pihak Disdikbud bersama TACB tetap mengawal ketat seluruh tahapan agar pengerjaan fisik tidak mengubah keaslian struktur bangunan.

Dalam pelaksanaan pemugaran teknis, Disdikbud dan TACB turut melibatkan tim ahli khusus dari Bandung yang memiliki kualifikasi di bidang arsitektur bersejarah. Keterlibatan tim ahli tersebut dinilai penting untuk mengkaji dokumen masa lampau.

“Tim ahli pemugaran ini memiliki kemampuan membaca arsip-arsip lama zaman Belanda dan VOC untuk memastikan setiap detail perbaikan sesuai dengan kondisi aslinya,” kata Wiwik.

Prinsip keaslian menjadi perhatian utama dalam restorasi sekolah yang berdiri sejak tahun 1912 tersebut. Seluruh material kayu lama yang masih layak dipertahankan harus melewati proses fumigasi agar terhindar dari rayap, sementara penggantian komponen yang rusak berat diupayakan menggunakan bahan dan spesifikasi yang sama persis.

Selain SDN Pisangsambo 1, Disdikbud Karawang juga mengidentifikasi potensi cagar budaya sekolah bersejarah lainnya di wilayah utara, yakni SDN Tanjungbungin di Kecamatan Pakisjaya yang didirikan sekitar tahun 1908. Bangunan tersebut rencananya akan dikaji lebih lanjut pada tahun ini agar dapat diusulkan untuk memperoleh status penetapan cagar budaya serupa.

Mengenai pemanfaatan fungsi bangunan, Wiwik menegaskan bahwa SDN Pisangsambo 1 tetap dioptimalkan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar (KBM). Pihaknya menepis isu yang menyebutkan bahwa sebagian area sekolah akan dialihfungsikan menjadi museum.

0 Komentar