“Dana Dana Bagi Hasil (DBH) itu sebenarnya dibayarkan dulu, maka pemerintah pusat mengganti sebagian dana DBH itu dengan Inpres Jalan Daerah. Karawang mendapat jalan Inpres Daerah sebanyak Rp45 miliar dari APBN, sedangkan dari provinsi sebesar Rp17 miliar. Yang saya minta ke pihak PT Jui Shin adalah membangun jalan dari tempat tambangnya ke PT Jui Shin. Pokoknya Jui Shin dikasih tugas mengerjakan jalan dari lokasi tambangnya ke PT-nya. Kalau dia tidak melaksanakan, izin tambangnya saya cabut lagi,” ujar Dedi Mulyadi menegaskan.(aufa)
Janji KDM Soal Jalan Badami-Loji Ditagih Warga Karawang Selatan
