Sebelumnya, pihak penasihat hukum HM Kunang beberapa kali mengusulkan agar kliennya dapat menjalani tahanan kota dengan alasan membutuhkan penanganan medis.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade dalam perkara tindak pidana korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sementara HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Khusus Ade, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:Ada Ornamen Ujungan Bergerak di Jalan Gabus, Bentuknya PesilatSIAP- SIAP, Pemkab Karawang Fasilitasi Penarik Becak Lansia, 220 Warga Karawang Ikuti Pelatihan Becak Listrik
Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain hukuman badan dan uang pengganti, hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha Sarjan.
Majelis menolak dalih kedua terdakwa yang menyebut uang tersebut sebagai hubungan pinjam-meminjam. Hakim menilai penerimaan uang dari Sarjan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan perkara ijon proyek tersebut.
Penyidik KPK menelusuri dugaan keterlibatan oknum polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial Yayat. Dalam pengembangan perkara, Yayat disebut memiliki peran dalam mengatur pemenangan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Yayat di kawasan Depok. Selain itu, sejumlah kepala desa turut diperiksa penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut. (Iky)
