– Penerbitan Rujukan Digital: Dokter FKTP akan merujuk kamu ke Rumah Sakit Tipe C atau Tipe B yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
– Masa Berlaku Rujukan: Surat rujukan berlaku selama 90 hari (3 bulan) sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika masih dalam masa perawatan rutin.
– Pendaftaran Antrean Online: Gunakan fitur pendaftaran antrean faskes rujukan di aplikasi Mobile JKN untuk memilih jam kedatangan ke rumah sakit agar tidak perlu mengantre dari pagi.
Baca Juga:Bikin Kaget! Ini 7 Layanan Gratis BPJS Kesehatan yang Jarang Orang TahuWahana & Arena Bermain, Fun Spot Summarecon Mall Bekasi Punya Arena Hiburan Paling Seru!
4. Penanganan Khusus: Kondisi Gawat Darurat (IGD)
Banyak orang belum tahu bahwa dalam kondisi darurat medis, aturan rujukan berjenjang dari FKTP tidak berlaku.
– Langsung ke IGD Rumah Sakit Terdekat: Kamu bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana saja, baik yang bekerja sama dengan BPJS maupun yang tidak.
– Kriteria Gawat Darurat: Kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menimbulkan kecacatan permanen, seperti serangan jantung, kecelakaan parah, penurunan kesadaran, sesak napas berat, atau pendarahan hebat.
– Bebas Biaya: Dokter IGD akan menentukan kriteria kedaruratan. Jika terbukti darurat medis, seluruh biaya penanganan di IGD hingga rawat inap darurat ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan.
5. Hal yang Dijamin dan Tidak Dijamin BPJS
Biar tidak salah paham saat penagihan akhir, perhatikan cakupan layanan berikut:
Layanan yang Dijamin Lengkap:
– Konsultasi dokter umum dan dokter spesialis.
– Pemeriksaan laboratorium, rontgen, USG, dan CT scan sesuai indikasi medis.
– Obat-obatan yang masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).
– Biaya rawat inap, pembedahan/operasi, dan perawatan ICU.
– Alat bantu kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, dan korset (sesuai plafon yang ditentukan).
Layanan yang Tidak Dijamin:
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kecantikan (seperti operasi plastik, perapian gigi/behel).
– Pengobatan alternatif atau komplementer yang belum teruji secara medis.
– Penyakit akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan).
– Biaya atas permintaan sendiri tanpa adanya indikasi medis dari dokter.
Baca Juga:Donat Topping Melimpah, Fore Donut di Summarecon Mall Bekasi Jadi Camilan Paling Pas Buat Teman Ngopi!Kentang Goreng Renyah, Fritato Summarecon Mall Bekasi Punya Camilan Pas Buat Nongkrong!
6. Tips Biar Berobat Pakai BPJS Makin Cepat & Nyaman
– Manfaatkan Fitur Antrean Online: Selalu gunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengambil nomor antrean di puskesmas maupun rumah sakit rujukan.
