Jejak Hitam Pengerja Proyek Siphon: Eks Dirut Pernah Terlibat Kasus Suap di DKI

0 Komentar

NAMA PT Basuki Rahmat Putra sudah tak asing di telinga para rekanan kontraktor mitra pemerintah di Jakarta. Penelusuran KBE, pada tahun 2016, direktur utama PT Basuki Rahmat Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp2 miliar dari dua pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim Yohanes Priyatna saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Hakim menyebut, uang Rp2 miliar atau US$148.825 yang diterima Marudut dari Sudi dan Dandung, direncanakan akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan DKI Jakarta Sudung Situmorang. Namun uang itu belum sampai ke tangan Sudung.

Baca Juga:Pemkab Harus SeriusPede Sambut Kompetisi Bergulir

“Saksi Marudut menerima uang sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sejumlah US$148.835 yang dibungkus plastik warna hitam dari terdakwa dua kemudian diberikan kepada Tomo Sitepu (Aspidsus Kejati DKI),” ujar Yohanes.

Marudut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa memutuskan untuk masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusan Sudi, Dandung, maupun Marudut ada dua hakim Tipikor yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua hakim tersebut yakni Casmaya dan Edy Suprayitno. Casmaya dan Edi sepakat dengan penyertaan Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan penyuapan seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum. (bbs/mhs)

0 Komentar