Kelewat Kesal: Disperindag Siap Laporkan PT ALS ke Polda

Kelewat Kesal: Disperindag Siap Laporkan PT ALS ke Polda
Suroto
0 Komentar

KARAWANG– Sejumlah orang yang diduga suruham PT ALS berbuat rusuh di Pasar Cikampek 1 belum lama ini. Selain melakukan pengerusakan pada sejumlah fasilitas di pasar sambil membawa senjata api, mereka diduga berniat melakukan aksi penyegelan pada Pasar Cikampek 1.

Padahal, kata Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto, Pemkab Karawang telah menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek 1 kepada PT Celebes, bukan PT ALS.

Suroto menjelaskan, motif dari penyegelan dan pengerusakan di Pasar Cikampek 1 itu diduga merupakan bentuk protes yang diduga dilakukan oleh PT ALS melalui sejumlah orang yang telah PT ALS suruh.

Baca Juga:Sidang Lanjutan Skandal PDAM Jilid II Berjalan AlotJimmy Ucapkan Selamat Datang ke Habib Rizieq

Suroto menyebut, apa yang dilakukan oleh PT ALS itu merupakan perbuatan melanggar hukum. “PT ALS sudah diputus kontraknya. Baik melalui proses pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai dengan putusan MA,” ujar Suroto, Rabu, (11/11/2020) saat di wawancara KBE di ruang kerjanya.

PT ALS, lanjut Suroto, kerap membawa-bawa hasil putusan pengadilan negeri yang dianggap bahwa mereka pemenang tender proyek tersebut.

Padahal, kata Suroto, masih ada keputusan hukum dari pengadilan tinggi sampai putusan MA yang statusnya telah inkrah. Dimana hasilnya memenangkan tergugat, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

“Jadi pada kejadian ini, PT ALS adalah perusahaan yang jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum, anarkis, dan premanisme,” ucap Suroto.

Atas kejadian ini juga, Pemda Karawang melalui Disperindag sedang menyiapkan berkas pelaporan ke Polda Jawa Barat dan Puspom TNI. Atas tindakan pengerusakan yang mengatasnamakan PT Garda, yang diberi mandat oleh PT ALS.

“Pemda Karawang melalui Disperindag, sudah diamanatkan oleh Sekda. Untuk melakukan tindakan pelaporan-pelaporan,” ujarnya.

Suroto mengultimatum kepada para oknum yang berusaha membuat kerusuhan di wilayah Kabupaten Karawang jika pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah tegas, dalam menindak para oknum pelaku tersebut.

Baca Juga:Hari Pahlawan, Pemda Purwakarta Bantuan Pelaku UMKMJanjikan Tetap Tolak Pertambangan

“Kami jelaskan kalau sudah melakukan perbuatan melanggar hukum, itu sudah tidak akan ada toleransi lagi. Kita akan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan kebijakan dari pemerintah daerah. Melalui kerja sama dengan PT Celebes,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sengketa pengelolaan Pasar Cikampek I nampaknya bakal membuat para pedagang tak betah. Apalagi, kemarin heboh ribut sekelompok orang mengamuk sambil mengokang senjata api. Keributan itu di taksir dipicu tarik-ulur sengketa PT Aditya Laksana Sejahtera (PT. ALS) dengan PT Celebes Natural Propertindo sebagai dua perusahaan yang mengklaim punya hak mengelola pasar aset pemerintah daerah ini.

0 Komentar