Pj Bupati Bekasi Larang ASN Berfoto dengan Gaya Nomor Urut Caleg, Jika Tetap Melanggar Ini Sanksinya… 

Pj Bupati Bekasi Larang ASN Berfoto dengan Gaya Nomor Urut Caleg, Jika Tetap Melanggar Ini Sanksinya... 
0 Komentar

KBEONLIN. ID-Pj Bupati Bekasi Larang ASN Berfoto dengan Gaya Nomor Urut Caleg, Jika Tetap Melanggar akan kena sanksi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden saat masa pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Hal itu katakan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dani mengatakan, Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga:Jembatan Manggala Diresmikan, Kini Warga Desa Kertarahayu dan Jayasampurna Bisa Melintas dengan NyamanPolitisi-politisi Perempuan Karawang Lintas Parpol Kumpul, Targetkan 50 Persen Kursi DPRD

Untuk itu ia menghimbau agar ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap menjaga netralitas di tahun politik.

Kendati demikian, Pihaknya melarang para ASN untuk foto bersama kandidat calon presiden (capres) maupun calon legistatif (caleg) dan membuat kebijakan yang menguntungkan para kandidat politik.

“Kita sudah menghimbau untuk para ASN di Kabupaten Bekasi ini tidak boleh berpose mengikuti nomor urut capres dan mengeluarkan kebijakan, anggaran serta penggunaan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan kandidat,” kata Dani Ramdan, Rabu (22/11).

Saat ini, Pemerintah Daerah telah membentuk Satgas Netralitas ASN. Tujuannya untuk mengawasi para ASN jika ada dugaan keterlibatan dalam politik sebelum diproses oleh Bawaslu.

“Kita sudah membentuk Satgas netralitas ASN. Jadi nanti sebelum diproses ke Bawaslu atau ke KASN kalau yang pidananya ke pengadilan, Satgas ini lah yang mengklarifikasi, mengkonfirmasi, memastikan dan mengingatkan agar tidak terjebak,” tutup Dani.

Lebih jauh Dani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam partai politik.

“Sampai saat ini sejak kejadian yang pertama di tahun lalu kita umumkan dan kita publikasikan. Alhamdulillah belum ada lagi yang laporan mengenai ASN yang berpolitik praktis atau berapialisi ke partai politik.” tandasnya.(mil)

0 Komentar