Putih Sari Perjuangkan Upah Minimun Pekerja Kabupaten Bekasi

Putih Sari Perjuangkan Upah Minimun Pekerja Kabupaten Bekasi
0 Komentar

KBEONLINE. ID– Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari menilai kebijakan penentuan Upah Minimum tidak dapat dipisahkan dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi industrialisasi, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Terlebih, kabupaten tersebut memiliki banyak lapangan pekerjaan, yaitu sejumlah 16.920 perusahaan.

Sehingga, menurutnya, formulasi penentuan upah minimum perlu persamaan persepsi seluruh pihak agar menghasilkan win-win solution.

“Saya kira tidak hanya dari unsur pekerja tapi juga dari unsur pengusaha ini ke depan kita bisa merumuskan seperti apa formulasi di dalam mekanisme penetapan upah. Agar tentu tidak ada lagi perbedaan persepsi antar berbagai pihak yang ada terkait dengan upah minimum, sehingga dapat melahirkan win-win solution ya untuk pekerja maupun juga para pelaku usaha,” kata Putih.

Baca Juga:Alhamdulillah, Citra Swarna Grande Bangun Masjid Menara 1000Ayo Urus KTP dan KK Digital di Disdukcapil Karawang

Mengemuka saat pertemuan, perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa Dewan Pengupahan hanya berfungsi seperti lembaga kalkulator saja tanpa memperhitungkan kebutuhan para pekerja.

Menanggapi hal ini, Putih mengatakan bahwa semua itu kembali lagi ke regulasi yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan.

Di mana regulasi yang saat ini digunakan oleh Dewan Pengupahan adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ke depan dari apa yang kita dapatkan hari ini kita nantinya akan memberikan rekomendasi. Saya kira komisi IX DPR RI akan meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mengeluarkan regulasi, baik dalam bentuk PP, maupun juga dalam bentuk Permen, (bahwa) di dalam penetapan upah ke depan agar ada keleluasaan, lalu dibuka ruang diskusi agar aspirasi-aspirasi baik dari unsur pekerja maupun pengusaha ini bisa hidup di dalam dewan pengupahan itu sendiri,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

“Komisi IX minta Kemnaker agar dalam penetapan upah ada ruang diskusi seluas-luasnya. Sehingga, hidup aspirasi dari unsur pekerja dan pengusaha di dalam dewan pengupahan,” sambungnya.

Putih Sari juga cukup mengapresiasi posisi Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal penentuan upah minimum. Bahwa posisi Kemenaker sebagai pihak yang netral dan memang seharusnya tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak. Namun, seharusnya, ketidakberpihakan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara pelaku usaha dengan para pekerja.

0 Komentar