RSUD Belum Ber-IMB

RSUD Belum Ber-IMB
TANPA IMB: Bangunan megah RSUD Kabupaten Bekasi di Cibitung ini belum meiliki IMB-nya. Karena itu sejumlah pihak meminta pihak RSUD segera mengurusnya.
0 Komentar

Harusnya Memberi Contoh Dalam Mentaati Peraturan

CIKARANG PUSAT – Meskipun terlihat megah tetapi bangunan RSUD yang berada di Jalan Raya Teuku Umar No.202 Desa Wana Sari Kecamatan Cibitung belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan begitu, dinas terkait didesak segera membenahi izin pembangunan RSUD Cibitung itu. “Kami menduga RSUD tersebut  tidak memiliki  IMB (Izin Mendirikan Bangunan) meskipun tanpa IMB Rumah Sakit tersebut tetap beroperasi,” jelas Ketua Kompi, Ergat Bustomi. Menurut Ergat, bangunan gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas melibatkan kegitan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu. Selain itu, dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya harusnya mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung Pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Pasal 8 ayat (1c) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi izin mendirikan bangunan gedung;  Pasal 39 ayat (1 huruf “c”) Bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pasal 40 ayat (2b) daalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai Kewajiban memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. “Kami meminta untuk segera aturan -aturan tersebut di jalankan terhadap bangunan pemerintah yang  belum memiliki izin,” tegasnya. Khusus RSUD Cibitung dan RSUD Cabangbungin, lanjutnya, harus memberikan contoh dalam mematuhi dan menegakan aturan.  Jika tidak patuh terhadap aturan yang dibuat sendiri, katanya, lalu pertanyaanya adalah landasan apa yang digunakan dalam mengelolah dan penantaan, Khususnya  terkait bangunan- bangunan  yang ada di Kabupaten Bekasi. “Kami meminta dinas terkait dalam hal ini adalah satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) sebagai leading sector tugas dan fungsinya,” tandasnya. (zie/red)

0 Komentar