Sekolah Rakyat, Monumen Rawagede dan Kantor Wedana Dengklok Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Karawang

Cagar Budaya Kabupaten Karawang
Cagar Budaya Kabupaten Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Sekolah Rakyat, Monumen Rawagede dan Kantor Wedana Dengklok Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Karawang.

Melalui sidang penetapan tersebut, Disparbud melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang merekomendasikan 3 Objek sebagai Cagar Budaya, yakni ; Monumen Rawagede di Kecamatan Rawamerta, Gedung Sekolah Rakyat Pisangsambo di Kecamatan Tirtajaya, dan Kantor Kawedanan di Kecamatan Rengasdengklok.

Dikatakan Ketua TACB Karawang, Obar Subarja, di tahun 2023 ini pihaknya tengah melakukan tahapan untuk menetapkan 3 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Karawang.

Baca Juga:Catat Nih… PKS dan NasDem Bakal Habis-habisan Menangkan Anies- Muhaimin di Jawa Barat, Berikut Pernyataan Aher dan SaanAda Area Bumi yang Belum Pernah Dijelajahi Manusia, Lankskapnya Kuno

“Yang tadi, Monumen Rawagede di Kecamatan Rawamerta, Gedung Sekolah Rakyat Pisangsambo di Kecamatan Tirtajaya yang kini menjadi SDN Pisangsambo 1, dan Kantor Kawedanan di Kecamatan Rengasdengklok,” ungkap Obar saat ditemui pewarta usai sidang Penetapan Cagar Budaya di Kantor Disparbud Karawang (25/10/2023).

Obar juga membeberkan alasan ketiga bagunan tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena salah satunya bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan dibangun sejak zaman kolonial Belanda.

“Skala prioritasnya itu Monumen Rawagede karena ada peristiwa pembantaian, kedua itu kewedanan Rengasdengklok kemudian ketiga gedung SD Negeri Pisang Sambo I yang dulunya merupakan sekolah rakyat yang dibangun pada 1947 pada zaman kolonial Belanda,” kata Obar.

Lebih lanjut dikatakan, tahapan yang akan ditempuh untuk menetapkan ketiga objek tersebut yakni; mencari arsip terkait ketiga bangunan yang direkomendasikan.

Selanjutnya menyusun deskripsi untuk pembuatan proposal. Lalu, sidang penetapan yang rencananya akan dilakukan dua kali dan nanti bupati berdasarkan hasil sidang kemudian nanti akan dikeluarkan surat keputusan dari bupati.

“Untuk target kami hanya tiga bangunan dulu untuk di tahun ini. Dan setelah ditetapkan, bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya akan kita lakukan revitalisasi.,” pungkasnya. **

 

0 Komentar