TEGA, SUAMI JUAL TUBUH ISTRI RP 600 RIBU

0 Komentar

KARAWANG – Seorang pria di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang. Teganya lagi, sang istri dijual dibanderol Rp 600 ribu. Ia ,emawarkan sang istri kepada konsumen melalui sebuah aplikasi chating. “Tersangka berinisial AE (24) merupakan suamin korban yang berinisial WYP Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,” kata Kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, kamis (11/3/2021).

Oliestha mengatakan, untuk motif AE (24) menjadikan WYF sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi. Karena untuk membayar hutang dan memenuhi kehidupan sehari-hari, serta tersangka malas untuk mencari nafkah keluarganya.

“Saat itu WYF sempat menolak, namun tersangka terus menerus membujuk demi melunasi hutang. Dan akhirnya dengan terpaksa korban mengikuti kemauan AE menjadi pemuas pria hidung belang,” kata Oliestha.

Baca Juga:MTsN 4 dan MTsN 2 Miliki Kepala Baru28 Miliar untuk Penanganan Banjir

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan tersangka AE sudah lebih dari 10 kali menjual korban kepada pria hidung belang. Dan semua tempat yang dijadikan praktik prostitusi di rumahnya. Sekali kencan, istrinya dibandrol dengan harga Rp 600.000.

“Kami telah mengamankan dua buku nikah, kartu keluarga dan dua ponsel yang biasa tersangka gunakan. Keduanya menikah sejak tahun 2018,” ungkap Oliestha.

Oliestha menjelaskan, pratek prostitusi online ini terbongkar saat warga yang curiga di rumah AE (tersangka) namun pintu rumah tertutup. Ketika di datangi warga di dalam rumah tersangka, tamu sedang ada di kamar dengan istri tersangka (WYP) saat itu menggunakan pakaian sexy dan tersangka berada diruang tamu.

“Saat tersangka di introgasi oleh warga tersangka mengakui telah melakukan praktek prostitusi dan menjual istrinya menjadi pekerja seks. Tersangka tawarkan melalui aplikasi dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan Rp. 600 ribu,” jelas Oliestha.

Lanjut Oliestha, modus operadi tersangka dengan menjual dan menawarkan Istrinya sendiri untuk melayani laki-laki hidung belang melalui salah satu aplikasi dengan tarif Rp. 600 ribu dengan untuk 1 kali melakukan hubungan badan.

Tersangka dikenai pasal 47 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman penjara 8 tahun. (rie/mhs) 

0 Komentar