UMK Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp.5.856.324 atau Naik 13, 99 Persen

UMK Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp.5.856.324
UMK Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp.5.856.324
0 Komentar

KBEONLINE. ID– UMK Kabupaten Bekasi Direkomendasikan Rp. 5.856.324 atau Naik 13, 99 Persen. Kenaikan itu tertera dalam surat yang sedang beredar dari hasil  Rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024, hari ini.

Sebelumnya rapat  tidak menemukan titik temu. Tiga unsur terkait, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh masing-masing keukeuh dengan keinginan mereka terhadap kenaikan upah.

Alhasil, terdapat tiga versi UMK 2024 berbeda yang diusulkan ke Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Rapat Penyusunan UMK Kabupaten Bekasi Belum Menemukan Titik TemuDPRD Jabar: Kenaikan UMP Jabar Tidak Realistis, Pemprov Dinilai Tidak Mendengar Aspirasi Buruh

Angka terendah diusulkan Apindo dengan kenaikan hanya sebesar Rp 59.904, sedangkan kenaikan tertinggi diusulkan pihak buruh yang mencapai lebih dari Rp 770.000.

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11/2023).

Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini. Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah. Edi mengatakan, pemerintah sendiri mengusulkan angka yang berbeda yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah no 51 tentang Pengupahan.

“Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, UMK Bekasi 2023 ini sebesar Rp 5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Namun, kini terdapat tiga versi UMK Bekasi 2024 yang diusulkan. Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka UMK Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.

Baca Juga:English For Ulama, Membekali Para Ulama Jabar Mengembangkan Kemampuan Berbahasa InggrisUMK Karawang Direkomendasikan Rp 5. 797.000, Naik 600 Ribuan, Buruh Senang, Pengusaha Keberatan, Penentunya Tetap Gubernur

Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575.

Untuk diketahui, usulan UMK dengan tiga versi berbeda menjadi kali pertama terjadi di Kabupaten Bekasi. Biasanya, negosiasi UMK dapat menemukan titik temu pada satu angka yang sama. Dengan tiga usulan berbeda ini, maka penetapan UMK Bekasi sepenuhnya berada di tangan gubernur.

0 Komentar