KBEONLINE.ID-!- Kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) dan Pandu (19) yang merupakan dalang dan eksekutor pembunuhan buruh Toyota di di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).
Berita sebelumnya, Polres Karawang mengungkapkan motif pembunuhan berencana yang didalangi OC (32) yang merupakan istri Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Ini Dia Sosok OC, Istri Sekaligus Otak Pembunuhan Karyawan Toyota di Sasak Misran Cellica Senam Bareng Masyarakat di Klinik Ungu, Isu Pelanggaran Kampanye Mencuat
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pembunuhan dilatarbelakangi OC yang merupakan istri korban memendam sakit hati terhadap korban.
Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis, karena adanya perselingkuhan, pelaku sering di marahi oleh korban.
“Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, ada perselingkuhan dan memendam sakit hati. Serta korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu di inginkan oleh tersangka OC,” ujarnya.
Wirdhanto menjelaskan, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC (istri Korban) dan PD (Adik Ipar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang,