Usai Pemetaan, KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS Pilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi
Sebanyak 4.090 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. 
0 Komentar

KBEonline.id – Sebanyak 4.090 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. 

 

Hal itu berdasarkan dari data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang berguna menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.

 

“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu sebanyak 8.417 TPS, artinya sekitar 50 persen dari jumlah Pemilu yang lalu,” kata Ali Rido kepada awak media. 

 

Baca Juga:Paguyuban Kujang Nilai Pelaporan PT HBSP Salah AlamatKades Dilaporkan Pengusaha, Bumdes Sukaluyu Beri Kejelasan

Pengesahan penetapan jumlah TPS sudah ditetapkan besama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.

 

Adapun, ketentuan dari KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.

 

“Saat ini melihat data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang didapat dari Dukcapil kemudian disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 terdapat sekitar 2.258.378 pemilih, sementara DPT Pemilu 2024, sejumlah 2.200.029,” ucapnya.

 

Berdasarkan penyandingan data ini, pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 bertambah sekitar 58.349 orang.

 

Dengan bertambahnya jumlah pemilih, Ali Rido meminta pelayanan petugas di TPS harus lebih maksimal. Karena pemilih per TPS pada Pilkada 2024 bertambah dua kali lipat dibandingkan pada Pemilu lalu.

 

“Petugas TPS diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan bertambahnya jumlah pemilih,” tukasnya. (*)

0 Komentar