Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih Bermasalah

Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,
Warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima pelunasan secara utuh.
0 Komentar

KBEonline.id – Dua warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengaku belum menerima pelunasan secara utuh setelah pembayaran tanah yang telah mereka jual kepada seorang perantara desa sejak tahun 2022.

Tanah yang kini telah dikuasai PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) untuk pembangunan pelabuhan pendaratan ikan itu masih menyisakan sengketa, sementara warga menuntut hak mereka.

Tarini (57), salah satu warga yang menjual tanahnya, mengungkapkan bahwa tanah yang dijualnya itu bermula saat pihaknya membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anak-anaknya setelah sang suami meninggal dunia.

Baca Juga:DPRD Karawang Dorong Penyelesaian Masalah Petrogas Lewat Dewas BaruBongkar Peredaran Sabu, Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku

Sehingga, apa boleh buat, ia pun harus rela menggadaikan sertifikat tanahnya seluas 144 meter kepada perantara desa seharga Rp 110 juta. Namun, hingga kini, masih ada sisa Rp 10 juta yang belum dibayarkan.

“Saya disamperin terus sama anak buahnya pak Lurah desa Segarajaya. Saya minta 1 meter Rp 1 juta tapi dia gak mau dengan alasan sudah sertifikat. Semua total tanah ada 144 meter, diborong sama dia Rp 110 juta,” kata Tarini kepada Cikarang Ekspres di Tarumajaya pada Jumat (31/1).

Ia menyebutkan sudah dua tahun berjalan, pembayaran yang diterima pihaknya tak kunjung lunas dimana menyisakan kekurangan yang belum dilunasi oleh perantara yang mengaku sebagai anak buah kepala Desa Segarajaya.

Tarini pun menyatakan bahwa pembayaran memang sudah diterimanya sebagian dengan dilakukannya pembayaran secara dicicil. Ihwal pembayaran yakni Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta dan Rp 10 juta dengan total pembayaran Rp 100 juta.

“Ini minta Rp 10 juta lagi udah kayak orang ngemis ngomongnya nanti nunggu lunas kalau sertifikat keluar. Kata saya masalah sertifikat mah gampang anak saya kerja yang bayar sisa 1 tahun lagi (cicilan),” tambah Tarini.

Diketahui, Tarini membeli lahan ditahun 1985 dimana ketika itu wilayah pesisir Desa Segarajaya masih berbentuk daratan. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli oleh perantara pihak desa akan dijual kembali ke perusahaan untuk pembangunan pelabuhan Tarumajaya.

“Dari pertama saya udah sertifikat hak milik. Saya beli dari tahun 1985, awal mulanya mah daratan. Tadinya mah saya butuh, berhubunng sertifikat lagi digadai, saya udah bilang ke dia (perantara) gak bisa karna posisi sertifikat di bank. kata dia tidak apa apa yang penting anak ibu bayar cicilan dengan benar,” terang Tarini.

0 Komentar