Jangan Buang Sampah Sembarangan! Bupati Bekasi Punya Solusi Tak Terduga

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Bekasi.

Hal ini menyusul kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang tidak lagi memungkinkan untuk dikelola dengan sistem open dumping, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi mengandalkan sistem lama. Kita harus berani menggunakan teknologi insinerator sebagai solusi utama. Saya sepakat dengan DPRD yang mendorong arah kebijakan ini, karena mereka punya hak monitoring terhadap program pemerintah,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada Karawang Bekasi Ekspres.

Baca Juga:Momen Hari Kartini, Anggota DPRD Karawang Ajak Hentikan Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap PerempuanSemangat Kartini di Hati Remaja: Muda, Merdeka, dan Berdaya

Ade juga menyebutkan bahwa pembangunan insinerator akan dimulai dengan memanfaatkan tanah kas desa di 50 persen dari total 187 desa dan kelurahan yang ada. Selain itu, pasar-pasar di wilayah Kabupaten Bekasi juga direncanakan untuk dilengkapi dengan fasilitas insinerator dan sistem pemilahan sampah yang dilengkapi bank sampah.

“Kita ingin mengurangi sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Kesadaran masyarakat sangat penting. Saya sering menyampaikan dalam berbagai acara, bahwa membuang sampah dengan benar harus dimulai dari rumah. Saya asli Bekasi, dan sejak dulu nenek kakek saya terbiasa membersihkan halaman setiap hari. Nilai-nilai itu yang harus kita hidupkan kembali,” tegasnya.

Terkait polemik yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup, Ade menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan waktu kepada Kepala Dinas terkait (Donny Sirait) untuk menyelesaikan persoalan TPA Burangkeng sesuai tupoksi yang ada.

Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa penanganan sampah tetap menjadi prioritas utama sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Kita memberikan waktu untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Donny Sirait) untuk membahas Burangkeng dahulu. Waktu untuk menjalankan Dinas nya sebagaimana tupoksi nya menyelesaikan persoalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade menekankan pentingnya sinergi dengan DPRD Kabupaten Bekasi dalam mendukung penganggaran dan regulasi yang dibutuhkan. Ia memastikan bahwa seluruh program akan dijalankan berdasarkan payung hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada kebijakan yang menabrak aturan. Semua harus sesuai koridor hukum. Tetapi kita juga perlu keberanian untuk melangkah cepat, karena pengelolaan sampah adalah kebutuhan mendesak,” ucapnya.

0 Komentar