Ngebet Dapat Bantuan BSU Rp 600 Ribu November Ini, Nih Penjelasan Resmi Pemerintah

Penerima bsu BPJS ketenagakerjaan
Cara cek penerima bsu BPJS ketenagakerjaan. Foto: Istimewa - kbeonline.id
0 Komentar

KBEonline.id- Kabar yang menyebutkan bahwa BSU 2025 cair lagi pada November ini dipastikan tidak benar. Kemnaker secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pencairan tambahan yang dijadwalkan untuk tahun ini.

Program Bantuan Subsidi Upah 2025 telah selesai disalurkan pada pertengahan tahun, dan hingga kini belum ada keputusan untuk tahap lanjutan.

Apakah Pencairan BSU Berulang? BSU 2025 cair satu kali dalam setahun, dengan total Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli). Pencairan dilakukan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.

Baca Juga:DPRD dan Pemkab Bekasi Mantapkan Arah Pembangunan 2026, Bidang Ini yang Jadi PrioritasLewat Paten, PKBM Dorong Edukasi Perawatan Kulit dan Pendidikan Kesetaraan

Program BSU (Bantuan Subsidi Upah) 2025 hanya dicairkan satu kali saja, yaitu secara sekaligus sebesar Rp600.000 untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.

Pemerintah menegaskan tidak ada instruksi untuk penyaluran BSU tahap kedua di tahun 2025.

BSU 2025 diberikan dalam satu kali pencairan sekaligus sebesar Rp600.000, yang merupakan gabungan dari subsidi upah untuk dua bulan (Juni-Juli 2025).

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2025 hanya disalurkan satu kali dan tidak ada kebijakan baru untuk penyaluran tahap kedua.

Sudah hampir sebulan muncul berbagai kabar mengenai BSU tahap 2 yang beredar di media sosial atau sumber lain adalah tidak benar karena belum ada arahan resmi dari pemerintah.

Jika ada yang menerima BSU dua kali tanpa hak, hal tersebut dianggap tidak sah dan penerima harus melaporkannya karena bukan merupakan haknya.

Demikian informasi dan penjelasan lengkap mengenai BSU yang akan cair satu kali saja tahun 2025 ini.

Adapun jika turun tahun depan Syarat Penerima BSU adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Baca Juga:Anak Disabilitas Korban Penganiyaan di Cilamaya Masih Koma di RSUD, Tim Hukum Lapor ke Polres KarawangPemkot Bekasi Siapkan Rp 12.9 Miliar untuk Sewa Mobil Listrik Pengganti Mobil Dinas

Memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas UMP/UMK daerah masing-masing.

Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.**

0 Komentar