KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah dengan menghadirkan Sistem Informasi Pajak Daerah Kabupaten Karawang (SIPAKAR). Aplikasi ini disosialisasikan kepada para wajib pajak yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (31/3). Kegiatan ini juga melibatkan organisasi profesi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra strategis dalam pelayanan perpajakan daerah.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh berbagai kelompok wajib pajak, di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPATS se-Kabupaten Karawang, wajib pajak reklame, wajib pajak air tanah, wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti sektor makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.
“Dengan sistem yang berbasis digital, kami berharap layanan berbagai jenis pajak daerah terintegrasi dalam satu aplikasi SIPAKAR. Keuntungan bagi para wajib pajak menjadi lebih mudah diakses, transparan dan mampu meningkatkan kepatuhan,” Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya.
Baca Juga:Waspada Peralihan Musim, BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Antisipasi KemarauPolres Karawang Gencarkan Pemberantasan OKT, Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita
Dalam sambutannya Kepala Bapenda menjelaskan bahwa kehadiran SIPAKAR merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dibidang perpajakan.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dalam satu platform digital”, tambahnya.
SIPAKAR adalah sebuah aplikasi digital yang dirancang untuk mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 yang mengamanatkan bahwa layanan administrasi pemerintahan didukung dengan Layanan Publik Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online atau dalam Jaringan.
Layanan berbagai jenis pajak daerah dalam aplikasi SIPAKAR mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta PBJT lainnya. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan yang sebelumnya tersebar kini disatukan dalam satu aplikasi yang terintegrasi.
