“Ini kan artinya program yang menunjang perekonomian secara umum. Semua pihak terlibat disitu. Maka SPPG itu ada larangan untuk membeli bahan pokok langsung dari pabrik, melainkan mereka SPPG ini harus membeli dari produk UMKM setempat,” bebernya.
Meski demikian, ia menegaskan jika ditemukan hal yang belum sesuai, evaluasi harus dilakukan bertahap mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga kemungkinan penutupan oleh otoritas berwenang.
“Pemenuhan syarat administrasi itu wajib dipenuhi sebagai bagian dari kelayakan kesehatan dan keselamatan,” pungkasnya.
Baca Juga:Pemkab Bekasi Kerahkan 32 Tim Awasi Hewan Kurban Jelang Idul AdhaBPBD Kabupaten Bekasi Gelar Simulasi Banjir, Relawan Adu Keterampilan di Air pada HKB 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Arief Kurnia menyebut proses penerbitan SLHS bagi sejumlah SPPG masih berjalan. Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan selaku koordinator MBG dan BGN juga terus melakukan peninjauan lapangan.
“Proses SLHS sedang diproses, kami juga meninjau langsung ke lapangan bersama pihak terkait. Hingga saat ini belum ada kasus keracunan makanan,” kata Arief.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Kabupaten Bekasi. (Iky)
