KBEonline.id, BEKASI – Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bekasi disebut banyak yang belum mengurus Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan limbah cair.
Fakta itu diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Doni Arief Budiman mengatakan, hingga kini pengelola SPPG baru mengurus perizinan melalui Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Awalnya mereka SPPG itu melalui SPPL. Kami Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 sudah melakukan sosialisasi kepada SPPG di Kabupaten Bekasi,” ujar Doni Arief di Cikarang Pusat, Senin (27/04).
Baca Juga:Bekasi Siaga Hadapi KemarauDPRD Karawang Usulkan Pengaturan Penertiban Pelajar dalam Raperda Trantibum
Meski demikian, DLH mengakui belum melakukan pengawasan langsung secara spesifik terhadap tata kelola lingkungan di dapur-dapur SPPG.
“Secara spesifik kami belum melakukan pengawasan langsung untuk menjaga tata kelola lingkungan,” katanya.
Padahal, menurut Doni, dokumen SPPL memuat kewajiban pengelola menjaga lingkungan tetap bersih dan bebas limbah dari kegiatan produksi makanan.
“Nah di SPPL itu memang sudah ada ketentuan dan kewajiban untuk mengurus tata kelola lingkungan yang harus bersih, bebas dari limbah,” ucapnya.
DLH berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan pengelola SPPG terkait pemenuhan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Bekasi Adri Jernih Miko menyebut kewajiban IPAL bagi dapur SPPG merupakan aturan baru yang dasar hukumnya baru diterbitkan Februari 2026.
Karena itu, dapur yang beroperasi sejak 2025 diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Sementara dapur yang mulai beroperasi Maret 2026 ke atas wajib memiliki IPAL sejak awal.
Baca Juga:DPUPR Karawang Rampungkan Pembangunan Jalan Palumbonsari–Karasak40+ Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 27 April 2026 Lengkap Syarat Klaim, Sikat Hadiah Eksklusif!
“Kalau tidak ada progres ke arah sana, bisa disuspen,” ujar Adri.
Menurut dia, meski mayoritas dapur masih belum memiliki IPAL, progres pemenuhan mulai berjalan. Pengadaan IPAL juga terus ditekankan dalam evaluasi berkala bersama pengelola dapur.
Selain IPAL, pengawasan SPPG juga mencakup inspeksi kesehatan lingkungan, pengecekan air, pelatihan penjamah makanan hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
