KBEonline.id KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya melalui distribusi spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” yang dipasang di berbagai titik strategis.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk mengingatkan warga terkait pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sekaligus memperluas informasi mengenai batas jatuh tempo pembayaran tahun 2026.
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di sejumlah lokasi yang mudah dijangkau masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.
Baca Juga:PUPR Karawang Pastikan Pembayaran Proyek Stadion Singaperbangsa Sudah DiselesaikanPERUMDAM Tirta Tarum Karawang Integrasikan PLTS, Hemat Biaya Listrik hingga Rp600 Juta di Tahap Awal
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pemasangan spanduk tidak sekadar pengingat administratif, tetapi juga sarana edukasi publik mengenai peran penting pajak dalam pembangunan daerah.
“Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Batas Waktu Pembayaran Dibagi Dua Kategori
Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 dibagi dalam dua kategori:
Untuk tagihan hingga Rp2 juta (buku 1, 2, dan 3), jatuh tempo pada 30 September 2026
Untuk tagihan di atas Rp2 juta (buku 4 dan 5), jatuh tempo pada 30 Juni 2026
Besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang telah didistribusikan sejak Februari 2026.
Namun demikian, masyarakat tidak perlu menunggu SPPT untuk melakukan pembayaran. Wajib pajak tetap dapat membayar menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersifat tetap setiap tahun.
Baca Juga:Dinilai Sepihak, 35 Klub Sepak Bola Karawang Protes Penunjukan Plt AskabPerumdam Tirta Tarum Karawang Terapkan WFH, Target 12 Ribu Pelanggan Baru Tetap Dikejar
Cek dan Bayar Pajak Kini Bisa Online
Untuk mempermudah layanan, Bapenda juga menyediakan akses pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman resmi:
https://cekpbb.karawangkab.go.id
Selain itu, masyarakat kini dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA). Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Sahali menambahkan, kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menghilangkan hambatan administratif dalam pembayaran pajak.
