“Yang bersangkutan beberapa kali dilaporkan ke KBRI karena pergi tanpa prosedur resmi. Bahkan beberapa negara sudah melakukan pembatasan sehingga Libya menjadi salah satu negara yang masih bisa dimasuki,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan bahkan belum sempat bekerja dan sempat meninggalkan tempat penampungan sebelum proses penanganan dari pihak terkait selesai dilakukan.
Selain itu, Ahmad menyebut keberangkatan warga tersebut diduga difasilitasi oleh pihak tertentu di Jakarta. Namun hingga kini, identitas pihak yang memberangkatkan masih belum diketahui secara pasti oleh keluarga.
Baca Juga:Dugaan Pungli PTSL di Sukaragam Bekasi, Warga Ngaku Diminta Bayar Rp1 JutaPasar Baru Cikarang Kebakaran Lagi, Belasan Lapak Pedagang Hangus Dilalap Api
“Pihak keluarga juga tidak mengetahui secara detail siapa yang memberangkatkan yang bersangkutan ke luar negeri karena informasi yang diterima sangat terbatas,” ucapnya.
Disnakertrans Karawang pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko terhadap keselamatan, perlindungan hukum, hingga potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
“Kami berharap masyarakat Karawang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Kami juga sudah membuat surat imbauan kepada pihak desa agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap warga yang hendak bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural,” tegas Ahmad.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, termasuk terhadap Euis Atikah yang disebut telah beberapa kali mengalami persoalan serupa saat bekerja di luar negeri.
“Kami berharap yang bersangkutan tidak lagi mencoba bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi karena sudah berulang kali mengalami kejadian yang sama,” pungkasnya.
