Oknum Polisi di Bekasi Kembali Bersaksi di Pengadilan Kasus Suap Ijon Proyek

Oknum anggota kepolisian aktif, Yayat Sudrajat, mengakui keterlibatannya dalam perkara dugaan ijon proyek di l
Oknum anggota kepolisian aktif, Yayat Sudrajat, mengakui keterlibatannya dalam perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
0 Komentar

Meski begitu, Yayat tidak menampik dirinya mendapatkan paket pengerjaan dari Pemkab Bekasi dari tiga proyek yaitu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi, Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi.

JPU KPK kemudian menanyakan kepada Yayat mengenai, proyek yang diberikan ini apakah ada fee 10 persen untuk kepala dinas tersebut. Dia mengatakan ada soal penyerahan uang tersebut.”Sarjan telfon, menyerahkan uang jelas ada di awal dan di akhir (proyek) 10 persen ke kepala dinas,” ucap dia.

Selanjutnya, JPU KPK menanyakan mengenai aliran uang dari kepala dinas tersebut ke Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga:‎ ‎Akreditasi yang Memanusiakan SekolahKabar Besar! Karawang Diusulkan Punya Pembangkit Listrik dari Sampah di TPA Jalupang

“Sarjan kan bilang kasih ke untungan om (Yayat) berapa, saya bilang jan kasih tujuh persen saja, karena ada temuan BPK dan itu harus dibayar, jadi itu kadang tujuh persen kadang lima persen,” kata Yayat.

“Seperti contoh Sarjan, dapat proyek Rp1 miliar kasih ke dinas dulu (10 persen), terus keuntungan kita segini. Itu dengan Sarjan. Kebanyakan (uang) ke kepala dinas bukan PPK, kalau Kabid tidak mungkin. Biasanya Sarjan menemui datang ke kepala dinas,” lanjut Yayat.

Dalam perjalanannya, Sarjan turut menyimpan semua bukti paket pekerjaan yang sudah didapatkannya di beberapa dinas di Pemkab Bekasi di sebuah laptop. JPU KPK menanyakan kepada Yayat mengenai adanya nama Lippo dalam paket tersebut.

Yayat membenarkan, inisial Lippo itu ditunjukkan untuk dirinya. Sementara inisial SJR merupakan proyek yang didapatkan Sarjan secara langsung.

“Lippo itu saya. SRJ Itu Sarjan, inisial HD itu orang Polda. Sarjan nulis SRJ itu dia dapat (proyek) sendiri,” ucapnya.

Dalam persidangan, Yayat mengatakan tidak tahu perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan Sarjan. Hanya saja, dia mengetahui salah satu perusahaan yang dimiliki Sarjan yaitu PT Zaki Mandiri yang diambil dari nama anak terdakwa.

Disinggung mengenai berapa total keuntungan proyek yang sudah didapatkannya dari Sarjan, Yayat mengatakan angkanya mencapai Rp16 miliar. Namun, itu berisi ada keuntungan, ada juga yang memang pinjaman, itu pun dipastikannya akan dikembalikan kepada KPK.

0 Komentar