“Total ada 141 bidang tanah yang belum dibayarkan. Karena proses validasi kepemilikan lahannya mungkin ada hambatan dan belum selesai sampai sekarang, jadi wajar kalau ada warga yang memegang hak atas bidang tanah tersebut menjadi tidak sabar,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Burangkeng, Nemin. Ia mengatakan sejumlah warga hingga kini masih menunggu pembayaran meskipun proses pengukuran dan penetapan nilai ganti rugi telah selesai dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, pembayaran belum dapat dilakukan karena proses validasi di ATR/BPN belum rampung.
Baca Juga:Satpol PP Karawang Sampaikan Surat Pemberitahuan Tahap I untuk Dukung Penataan Kawasan CikampekKPAID Karawang Usul Pemblokiran Adminduk Ayah Penelantar Anak, Pansus KLA DPRD Buka Peluang Masuk Raperda
“Setelah saya konfirmasi ke PPK Pengadaan Tanah, ternyata masalahnya ada di BPN yang belum memvalidasi. Bagaimana PPK bisa membayar kalau validasinya belum selesai?” ujarnya.
Menurut Nemin, warga tidak mempermasalahkan nilai ganti rugi yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun keterlambatan pembayaran dinilai merugikan karena harga tanah di lokasi lain terus meningkat.
“Harga tanah yang sudah dinilai oleh KJPP tidak berubah. Tapi kalau warga mau beli tanah lagi, harga tanah di tempat lain terus naik. Ini jelas merugikan mereka,” katanya.
Ia pun mendesak agar proses validasi segera dituntaskan mengingat Tol Japek Selatan merupakan proyek strategis nasional yang harus mendapat dukungan seluruh pihak.
“BPN tidak boleh menghambat. Ini proyek pemerintah pusat dan apa yang menjadi tugas mereka harus diselesaikan tepat waktu tanpa alasan yang tidak jelas,” tegasnya. (Iky)
