Tolak Dibayar Murah, 90 Bidang Lahan Tol Japek Selatan Terganjal Pembebasan Lahan

Tol Japek Selatan
Tolak Dibayar Murah, 90 Bidang Lahan Tol Japek Selatan Terganjal Pembebasan Lahan
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Selatan di Kabupaten Bekasi kini menjadi perhatian serius pemerintah pusat hingga Kejaksaan Agung. Pasalnya, masih terdapat puluhan bidang tanah yang belum menerima pembayaran meski proses pembangunan terus berjalan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Ronal Arkines Saragih, mengatakan progres pembayaran ganti rugi saat ini telah mencapai 96,99 persen. Dari total bidang yang terdampak, sebanyak 2.562 bidang telah dibayarkan, sementara 105 bidang lainnya masih dalam proses.

“Yang sudah terbayar itu 2.562 bidang atau 96,99 persen. Sisanya tinggal 105 bidang atau 3,01 persen,” ujar Ronal Arkines Saragih di Cikarang Pusat, Kamis (25/6).

Baca Juga:Satpol PP Karawang Sampaikan Surat Pemberitahuan Tahap I untuk Dukung Penataan Kawasan CikampekKPAID Karawang Usul Pemblokiran Adminduk Ayah Penelantar Anak, Pansus KLA DPRD Buka Peluang Masuk Raperda

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 bidang telah diajukan untuk proses pembayaran. Dengan demikian, tersisa sekitar 90 bidang yang masih menjalani penelitian dan verifikasi dokumen kepemilikan.

Menurut Ronal, proses verifikasi dilakukan bersama masyarakat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

“Yang 90 bidang ini kami masih melakukan penelitian bersama masyarakat terkait dokumen-dokumennya. Masih ada beberapa dokumen yang belum siap, tetapi progresnya terus berjalan,” katanya.

Ia menegaskan penyelesaian ganti rugi lahan Tol Japek Selatan kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga Kejaksaan Agung.

“Ini juga menjadi atensi pemerintah daerah, pemerintah pusat, termasuk Kejaksaan Agung. Jadi ini menjadi perhatian bersama agar prosesnya bisa berjalan dan segera selesai,” tambahnya.

Di sisi lain, keterlambatan pembayaran mulai menimbulkan keluhan dari warga terdampak. Humas KSO Japek Selatan, Tommy Fikar Alamsyah, menyebut masih terdapat sejumlah bidang tanah di Desa Burangkeng, Ciledug, Taman Sari, Kertarahayu dan Jayasampurna yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

Meski demikian, sebagian pekerjaan konstruksi tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan. Menurut Tommy, kondisi tersebut membuat pelaksana proyek berpacu dengan waktu karena berpotensi memicu kenaikan biaya pembangunan.

Baca Juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karawang Gelar Doa Bersama Lintas AgamaSampah Jadi Berkah! Kecamatan Pangkalan Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Tabungan Digital Warga

“Kami berpacu dengan waktu karena jika terus tertunda akan terjadi pembengkakan biaya,” ujarnya.

Tommy mengungkapkan pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk memperoleh kepastian penyelesaian proses validasi kepemilikan lahan.

0 Komentar