UPTD PPA Karawang Pastikan Hak Pendidikan Siswi Korban Polemik di Cibuaya Tetap Terjamin

Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina,
Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina
0 Komentar

KARAWANG – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang menyatakan komitmennya untuk memastikan hak pendidikan seorang siswi SMA di Kecamatan Cibuaya tetap terpenuhi di tengah polemik yang sedang terjadi. Pihak UPTD PPA menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan korban menjadi prioritas utama.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Karawang, Karina Nur Regina, menjelaskan bahwa pihaknya telah memantau situasi pasca adanya informasi mengenai surat pengunduran diri siswi tersebut.

“Yang kami pastikan adalah anak tetap mendapatkan pendidikan. Terlepas nanti masih di SMA itu atau di luar, yang penting pendidikannya tetap berlanjut,” ujar Karina, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:Disdikbud Karawang Fokus Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan, Targetkan Perbaikan 159 Titik Sekolah pada 2026Satpol PP Karawang Tekankan Pentingnya Pendataan Penghuni Kos untuk Cegah Tindak Kriminalitas

Karina menuturkan, berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, orang tua siswi tersebut telah menandatangani surat pengunduran diri dan proses kepindahan sekolah saat ini tengah berjalan. Meski demikian, Karina mengungkapkan bahwa siswi tersebut sebenarnya memiliki keinginan pribadi untuk tetap bertahan di sekolah asalnya.

“Anak memang ingin tetap sekolah di situ. Mungkin karena sudah dua tahun di sekolah itu dan dekat dengan teman-temannya, sehingga merasa berat kalau harus pindah,” tambahnya.

Terkait alasan pengunduran diri yang muncul, Karina menduga hal tersebut dipicu oleh situasi dan tekanan pascakejadian yang menimpa siswi tersebut. Mengenai isu adanya intervensi pihak sekolah dalam proses penandatanganan surat pengunduran diri, Karina mengaku belum dapat memastikan hal tersebut karena fokus pihaknya saat ini lebih tertuju pada hak dasar pendidikan sang anak.

Di sisi lain, menyangkut status terduga pelaku, Karina menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari kepala sekolah, yang bersangkutan saat ini berstatus nonaktif.

“Sepanjang yang kami ketahui dari keterangan pihak sekolah, pelaku masih nonaktif dan tidak diperkenankan berkegiatan di sekolah. Keputusan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke aparat penegak hukum terkait kasus tersebut. Karina menegaskan bahwa UPTD PPA Kabupaten Karawang tetap terbuka dan siap memberikan pendampingan penuh apabila pihak korban dan keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami tetap mengarahkan apabila ingin melapor akan kami dampingi. Namun sampai saat ini memang belum ada laporan,” pungkasnya.(aufa)

0 Komentar