Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Rentetan peringatan terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai belum menghadirkan efek jera. Setelah berulang kali mendapat catatan dari lembaga pengawas, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan pengadaan sewa alat berat di TPA Burangkeng senilai Rp24,56 miliar kembali memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai temuan tersebut menjadi alarm yang menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan di Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, Kabupaten Bekasi berkali-kali menerima peringatan terkait pengelolaan keuangan daerah maupun perilaku aparatur pemerintahan. Namun, berbagai catatan itu dinilai belum mampu memberikan efek jera.

Baca Juga:Manajemen Talenta Dikebut, Pengisian Jabatan Eselon II di Bekasi Berpotensi Tanpa Open BiddingTragis! Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan Bekasi

“Ini bukan peringatan yang pertama. Sudah berkali-kali ada warning terkait pengelolaan keuangan daerah maupun perilaku pejabat. Pertanyaannya, apakah peringatan-peringatan sebelumnya tidak menimbulkan efek jera,” ujar Hamluddin kepada Cikarang Ekspres, Senin (20/7).

Ia mengingatkan, sebelum Bupati Bekasi kini berstatus nonaktif terjerat kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memberikan peringatan mengenai tingginya risiko praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, peringatan tersebut dinilai tidak mampu mencegah munculnya perkara hukum.

Menurut Hamluddin, temuan BPK merupakan fakta empiris adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika persoalan serupa terus berulang, maka perlu dipertanyakan apakah hanya sebatas kelalaian atau sudah mengarah pada unsur kesengajaan.

“Kalau sudah berulang tentu ada faktor yang perlu dipertanyakan. Apalagi BPK menemukan masih ada alat berat milik pemerintah yang kondisinya baik, tetapi justru dilakukan pengadaan sewa alat berat. Secara administrasi itu menjadi catatan serius karena aset yang tersedia seharusnya dioptimalkan terlebih dahulu,” katanya.

Ia menilai pengelolaan keuangan daerah seharusnya mengedepankan prinsip efektivitas dan efisiensi, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.

“Kalau aset masih bisa dimanfaatkan, seharusnya itu yang dioptimalkan. Jangan justru menyewa barang yang fungsinya sama. Pola pengelolaan anggaran seperti ini perlu dibenahi,” ujarnya.

0 Komentar