Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
Bau Aroma Alat Berat TPA Burangkeng Kembali Tercium, Tata Kelola Anggaran DLH Kabupaten Bekasi Dipertanyakan
0 Komentar

Hamluddin juga menyoroti temuan BPK yang mencatat terdapat 12 unit alat berat milik pemerintah daerah dalam kondisi baik namun tidak dimanfaatkan, sementara pengadaan sewa alat berat dinilai menimbulkan pemborosan hingga Rp24,56 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan orientasi pengelolaan anggaran masih lebih berfokus pada realisasi belanja dibanding optimalisasi aset yang telah dimiliki pemerintah daerah.

Selain aspek administrasi, ia menilai temuan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum apabila nantinya ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Manajemen Talenta Dikebut, Pengisian Jabatan Eselon II di Bekasi Berpotensi Tanpa Open BiddingTragis! Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan Bekasi

“Setiap pelanggaran administrasi memang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun dalam praktiknya, banyak kasus pengelolaan keuangan daerah yang kemudian berkembang ke proses hukum ketika ditemukan unsur pidana. Karena itu, temuan ini harus ditindaklanjuti secara serius,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kerja dan tata kelola penganggaran agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

“Yang harus dibenahi lebih dulu adalah sistem kerja dan pola pengelolaan anggaran. Jangan hanya berorientasi pada merealisasikan anggaran dan mengadakan barang, tetapi bagaimana aset yang sudah dimiliki benar-benar dimanfaatkan secara efektif untuk kepentingan pembangunan daerah,” tandasnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu, membantah anggapan bahwa pengadaan sewa alat berat tersebut merupakan bentuk pemborosan.

Menurutnya, seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku saat perencanaan pada 2024. Kala itu, mekanisme pengadaan masih menggunakan e-Katalog versi 5 yang hanya mengatur proses negosiasi dan belum menerapkan sistem mini kompetisi sebagaimana diberlakukan mulai 2025.

“Perencanaannya tahun 2024, pelaksanaannya 2025. Saat itu kami menggunakan e-Katalog versi 5. Mini kompetisi baru diterapkan setelah 2025. Jadi kami melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku saat itu,” ujarnya.

Sopyan menjelaskan seluruh penjelasan teknis telah disampaikan kepada tim BPK melalui tanggapan atas Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Menurutnya, temuan tersebut lebih bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:DLH Karawang Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sempadan Pantai, Perkuat Konservasi Lewat Program DMPMKDMP Pangulah Selatan Raih Penghargaan Rintisan Usaha Terbaik di Gebyar Harkopnas Karawang 2026

“Kalaupun ada catatan, itu menjadi bahan perbaikan ke depan. Temuan itu sifatnya administratif, bukan ada pengembalian kerugian negara,” katanya.

0 Komentar