Menurut Ikhlas, pelaku nekat melakukan kekerasan karena diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban pergi bersama pria lain.Korban dipukul, ditampar, diseret hingga wajah dan tubuhnya mengalami sejumlah luka lebam. Luka ditemukan di kedua mata, kening, pipi kanan, serta kedua lengan korban.
“Penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dikarenakan sakit hati terhadap korban yang jalan dengan laki-laki lain. Pelaku melakukan kekerasan fisik berulang kali dengan cara menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali hingga mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, serta kedua lengan,” tutur Ikhlas.
Korban baru berhasil menyelamatkan diri pada 8 Juli 2026 sore dengan keluar melalui jendela kamar kos saat pelaku meninggalkan lokasi. Sehari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga:Plt Bupati Asep Asep Evaluasi Direksi Tirta Bhagasasi, Dewas Dalami Mosi Tidak Percaya PegawaiPolres Karawang Kejar Pelaku Tawuran di Klari dan Pastikan Penindakan Tegas Peredaran Miras Berlanjut
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku serta hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Namun apabila terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat menjadi paling lama lima tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang terjadi terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana kekerasan.
“Kepolisian menegaskan komitmen yang kuat dalam menangani setiap kasus tindakan pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan kepada sekitar dan segera laporkan kepada kami apabila terjadi tindak pidana kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan seksual,” pungkasnya (Iky)
