Usai Kabur Setelah Aniaya Kekasih Ahirnya HSLT Tak Berkutik Saat Diciduk di Matraman

Pelarian HSLT (29), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, TS (25), akhirnya berakhir.
Pelarian HSLT (29), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, TS (25), akhirnya berakhir. Setelah hampir dua pekan diburu, pria tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (21/7) dini hari.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Pelarian HSLT (29), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, TS (25), akhirnya berakhir. Setelah hampir dua pekan diburu, pria tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (21/7) dini hari.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, korban melaporkan kasus yang dialaminya pada 9 Juli 2026 setelah berhasil melarikan diri dari penyekapan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak menerima laporan korban.

Baca Juga:Plt Bupati Asep Asep Evaluasi Direksi Tirta Bhagasasi, Dewas Dalami Mosi Tidak Percaya PegawaiPolres Karawang Kejar Pelaku Tawuran di Klari dan Pastikan Penindakan Tegas Peredaran Miras Berlanjut

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Jatanras telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diamankan di daerah Matraman dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ikhlas Putro Warsono kepada Cikarang Ekspres.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas menelusuri keberadaan pelaku ke rumah kerabatnya di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, polisi menemukan sepeda motor Yamaha XSR 155 yang diduga milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Agus Suhandi, polisi memperoleh informasi bahwa HSLT sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Galur Sari 9, Matraman.

Sekitar pukul 00.45 WIB, tim gabungan mendatangi lokasi tersebut. Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas memastikan pelaku berada di dalam rumah sebelum akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kasus ini berawal dari aksi kekerasan yang dilakukan HSLT terhadap kekasihnya di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Selatan pada 2 hingga 8 Juli 2026. Selama hampir sepekan, korban diduga disekap dan mengalami penganiayaan berulang.

“Sekira jam 00.45 WIB tim gabungan mendapatkan lokasi tempat persembunyian pelaku. Kemudian Tim langsung masuk dan komunikasi dengan pemilik rumah didampingi oleh ketua RT setempat didapati benar pelaku berada didalam rumah tersebut. Lalu Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi,” tambahnya.

0 Komentar