KARAWANG, KBEONLINE.ID – Kabupaten Karawang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mendeklarasikan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Deklarasi bertajuk “Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman Terlindungi, Indonesia Maju” digelar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hamalatul Quran, Karawang, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang Dr. H. Sopian, perwakilan Kanwil Kemenag Jawa Barat, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Ketua MUI Karawang, unsur Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Kodim 0604/Karawang, Baznas Karawang, pimpinan pondok pesantren, kepala madrasah, serta tokoh agama.
Baca Juga:Heat Pump Dorong Dekarbonisasi Industri, Proyek SETI Jadi Contoh Efisiensi Energi di KarawangWujudkan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Humanis, Polresta Karawang Luncurkan Program “GAZZ Karawang”
Kepala Kantor Kemenag Karawang, Dr. H. Sopian, mengatakan deklarasi itu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral, sosial, dan spiritual seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang memberikan perlindungan maksimal bagi anak.
“Ini bukan sekadar deklarasi di atas kertas, tetapi komitmen bersama agar pesantren dan madrasah menjadi tempat yang nyaman, aman, serta memberikan perlindungan terbaik bagi santri dan peserta didik,” ujar Sopian.
Ia menjelaskan, deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang sebelumnya telah dicanangkan Kementerian Agama di tingkat nasional. Menurutnya, Karawang menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang merealisasikan deklarasi tersebut.
“Alhamdulillah Karawang menjadi yang pertama di Jawa Barat. Ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi semua pihak dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pesantren maupun madrasah,” katanya.
Dalam deklarasi itu, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menolak segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat anak. Lembaga pendidikan juga didorong menerapkan pola pengasuhan dan pembelajaran yang penuh kasih sayang, membangun ruang aman bagi anak untuk belajar dan menyampaikan pendapat, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas DP3A, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari Kementerian Agama, kepolisian, kejaksaan, TNI, pemerintah daerah hingga masyarakat,” tegasnya.
