Warga Cikarang Siap-siap Blokir Jalan, DPRD Ultimatum Perusahaan Batching Plant Pencemar Lingkungan

tegal danas
Kecelakaan sepeda motor karena jalan berdebu di Tegal Danas.
0 Komentar

KBEonline.id- Puncak keresahan warga terhadap aktivitas batching plant di kawasan Jalan Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, akan diwujudkan melalui aksi damai.

Warga menilai keluhan mengenai debu beterbangan, ceceran semen basah hingga material beton di badan jalan tak kunjung ditindaklanjuti secara maksimal, meski persoalan itu telah dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengultimatum lima perusahaan batching plant yang sebelumnya telah dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP). Apabila tetap melanggar standar operasional prosedur (SOP), perusahaan tersebut terancam ditutup sementara hingga izinnya dibekukan.

Baca Juga:Pulang Tawasulan Dituding Begal, Dua Santri di Dengklok Dianiaya Linmas59 PKL Jalan Tuparev Dapat Peringatan Pertama, Siap-siap 11 Agustus Lapak Johar -Bunderan Ciplaz Dibongkar

Salah seorang warga Kampung Kandang Gereng RT 001/004, Desa Hegarmukti, Mulyono (47), mengatakan aktivitas truk pengangkut beton masih kerap menyebabkan semen basah dan kerikil tercecer di jalan. Kondisi itu memicu debu tebal saat musim kemarau dan membahayakan pengguna jalan.

“Selain debu yang mengganggu pengendara roda dua, masyarakat juga harus menghirup debu di saat musim kemarau ini,” ujar Mulyono kepada Cikarang Ekspres, Rabu (5/8)

Menurutnya, aksi damai yang akan digelar merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga karena belum melihat perubahan berarti setelah audiensi maupun pembahasan di DPRD.

“Kami sudah mengajukan pemberitahuan aksi ke Polres Metro Bekasi sesuai prosedur. Sebab setelah audiensi beberapa pekan lalu belum ada perubahan meskipun sudah dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Ahmad, pedagang ayam geprek di sekitar lokasi. Ia mengaku harus berulang kali membersihkan tempat usahanya akibat debu yang terus beterbangan.

“Sangat merugikan. Tidak hanya pengendara, usaha kami juga terdampak karena tempat usaha terlihat kumuh akibat debu,” ucapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmy, mengatakan pihaknya telah memanggil lima perusahaan batching plant yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena diduga melanggar ketentuan, mulai dari persoalan tonase kendaraan, tata ruang, hingga dampak lingkungan.

Baca Juga:Dapat Hidayah, 11 Warga Negara Asing di Karawang Masuk IslamApa yang Harus Dilakukan Pemerintah untuk Melindungi Nasib Para Pekerja? Begini Penjelasan Menaker 

“Kalau lima perusahaan batching plant yang sudah dipanggil Komisi III masih membandel, kita akan lakukan penutupan sementara sesuai kesepakatan rapat,” ujar Helmy kepada Cikarang Ekspres, Rabu (5/8).

0 Komentar