Andi menegaskan jalan umum merupakan fasilitas masyarakat yang dibangun menggunakan uang rakyat. Karena itu, warga meminta perusahaan bertanggung jawab apabila aktivitasnya terbukti menyebabkan kerusakan maupun pencemaran.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemkab Bekasi melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan batching plant di Cikarang Pusat. Pemeriksaan tersebut mencakup kepatuhan terhadap perizinan, tata ruang, hingga ketentuan lingkungan hidup.
Warga juga meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga:LPG 3 Kg Disuntik ke Tabung 12 Kg, Polresta Karawang Bongkar Praktik Pengoplosan di Lemahabang6 Bacakades Sukadami Resmi Mendaftar, Ada TNI, Politikus hingga Perangkat Desa, Tapi Hanya 5 yang Bisa Melaju!
“Hentikan sementara operasional perusahaan bila belum memenuhi kewajiban hukum hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Lalu perketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan mixer agar tidak lagi mencemari dan mengotori jalan umum. Karena ini sangat merugikan kami,” tegas Andi.
Selain persoalan pencemaran, warga meminta adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat. Mereka menilai aktivitas truk pada pagi hari berpotensi membahayakan karena bertepatan dengan waktu anak-anak berangkat sekolah dan pekerja menuju tempat kerja.
“Selanjutnya, mengubah jam operasional kendaraan di atas pukul 09.00 WIB agar tidak bersamaan dengan jam berangkat sekolah dan aktivitas pekerja, serta mengalihkan rute kendaraan melalui kawasan industri sehingga tidak melintasi permukiman warga,” katanya.
Warga juga meminta kendaraan mixer tidak lagi menggunakan jalur yang berdekatan dengan permukiman. Mereka mengusulkan agar kendaraan diarahkan melalui jalur kawasan industri sehingga aktivitas warga tidak terus terganggu.“Kami mendesak agar rute kendaraan mixer jangan melintas dekat pemukiman, gunakan rute kawasan industri. Itu sebenarnya bisa dilakukan,” ujarnya.
Andi menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional. Warga tetap mendukung investasi dan dunia usaha sepanjang taat hukum, memperhatikan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Namun, warga menolak segala bentuk aktivitas usaha yang diduga mengabaikan aturan, keselamatan masyarakat, maupun kelestarian lingkungan.
“Penegakan hukum yang adil merupakan syarat utama terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” imbuhnya.
Baca Juga:Aktivitas Dihentikan Sementara Karena Langgar Ketentuan, Galian di Desa Citarik Tirtamulya Disegel Satpol PPDIANTARA INVOASI DAN RASIONALITAS PETANI PEDESAAN; STUDI KASUS PENERAPAN INOVASI PRODUK BIOFERTILIZER TOKYO8
Sebelumnya, warga telah memasang sejumlah spanduk protes di sepanjang jalan sebagai bentuk keberatan terhadap dampak aktivitas batching plant. Persoalan tersebut juga telah dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Bekasi dengan mengundang sejumlah pengusaha batching plant.
