CIKARANG, KBEONLINE.ID- Memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terus memperkuat akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sementara pengembang dan perbankan berperan menyediakan pilihan hunian serta pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan program.
Sejalan dengan upaya tersebut, Meikarta menghadirkan pilihan hunian yang dapat diakses melalui skema KPR FLPP bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan pemerintah. Melalui kerja sama dengan Nobu Bank sebagai bank penyalur, calon pembeli dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dengan bunga tetap 6% dan tenor hingga 30 tahun, serta uang muka mulai 1% untuk hunian yang memenuhi ketentuan dan profil pembiayaan masing-masing konsumen.
Untuk unit yang ditawarkan melalui skema tersebut, cicilan dapat dimulai dari sekitar Rp1,7 juta-an per bulan, dengan besaran angsuran yang tetap bergantung pada harga unit, uang muka, tenor, serta hasil analisis dan persetujuan bank.
Baca Juga:Jadwal, Syarat dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 27 Agustus 2026: Cek BiayanyaPolres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba
Kebijakan pemerintah mengenai FLPP merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah pertama sekaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah. Pada 2026, pemerintah juga memperluas akses pembiayaan dengan memberikan pilihan tenor yang lebih panjang dan mempertahankan suku bunga khusus sesuai jenis hunian.
Penyediaan hunian terjangkau tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah telah menyediakan instrumen pembiayaan melalui FLPP. Perbankan menyalurkan pembiayaan, sementara pengembang menyediakan hunian yang sesuai dengan ketentuan program. Kami ingin mengambil bagian dalam ekosistem tersebut agar semakin banyak masyarakat memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” ujar Indra Azwar, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta.
Membuka Akses Kepemilikan Rumah Pertama
Salah satu tantangan dalam kepemilikan hunian adalah kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam jangka panjang. Karena itu, skema FLPP dirancang untuk memberikan pembiayaan dengan persyaratan yang lebih terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Di wilayah Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR saat ini mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.Penerima FLPP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah. Pengajuan tetap melalui proses verifikasi dan analisis kelayakan oleh bank penyalur. “Yang menjadi perhatian bukan hanya berapa harga rumahnya, tetapi apakah masyarakat mampu mengakses pembiayaannya. Bunga tetap, uang muka yang ringan, dan tenor yang panjang memberikan ruang bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk merencanakan kepemilikan rumah secara lebih terukur,” kata Indra.
