Belanja Pegawai Ngebut, Pembangunan Lambat, Serapan APBD Kabupaten Bekasi Masih Jomplang

Serapan APBD Kabupaten Bekasi Masih Jomplang
Sistem Informasi Keuangan Daerah per 7 September 2026, Pengelolaan target belanja modal tahun anggaran 2026 mencapai Rp849,73 miliar. Namun, realisasinya baru Rp152,38 miliar. Artinya, masih terdapat sekitar Rp697,35 miliar anggaran belanja modal yang belum terserap.
0 Komentar

Ade menekankan, evaluasi diperlukan untuk mengetahui kendala yang membuat sejumlah program belum berjalan optimal. Terlebih, rendahnya serapan tidak otomatis menunjukkan anggaran tidak dibutuhkan, tetapi bisa berkaitan dengan proses pengadaan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun faktor teknis lainnya.

“Yang penting jangan sampai serapan rendah kemudian dikebut di akhir tahun tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Kita ingin anggaran terserap tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengakui bahwa realisasi anggaran Kabupaten Bekasi masih rendah mengingat periode pelaksanaan APBD 2026 telah memasuki triwulan ketiga.

Baca Juga:30.700 Pemilih Jadi Rebutan, 5 Calon Kades Karangasih Mulai Adu Strategi Curi Hati WargaKantongi Nomor Urut 2 dan Targetkan 12.000 Suara, Petahana Kepala Desa Karangasih Samsu Dawam Pede Dua Periode

“Untuk serapan anggaran sampai dengan 31 Agustus ini memasuki triwulan ketiga, mestinya kita sudah sampai 60 persen,” ujarnya.

Menurut Endin, percepatan terutama diperlukan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat. “Untuk itu saya mengharapkan kepada seluruh perangkat daerah agar segera mempercepat kegiatannya,” kata Endin.

Dia menjelaskan, berdasarkan kelompok besaran anggaran, realisasi pada perangkat daerah dengan pagu di atas Rp300 miliar berada pada kisaran 4 hingga 55 persen.

Sedangkan perangkat daerah dengan pagu anggaran Rp100 miliar hingga Rp300 miliar, realisasinya berada pada kisaran 18 hingga 52 persen. Adapun perangkat daerah dengan anggaran di bawah Rp100 miliar berada pada kisaran 28 hingga 57 persen. Sementara untuk perangkat kecamatan, realisasi anggaran berada pada kisaran 40 hingga 57 persen.

Endin menekankan, percepatan realisasi anggaran harus dilakukan secara bersama-sama. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan serta tata kelola pemerintahan yang berlaku. “Percepatan jangan sampai mengabaikan ketentuan dan tata kelola pemerintahan. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Endin meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan terhadap kegiatan yang telah direncanakan. “Percepatan terhadap kegiatan yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar